News Video
BARU Beberapa Hari Menjabat Wali Kota Medan Bobby Nasution Dipanggil Ombudsman Gara-gara Hal Ini
Wali Kota Medan Bobby Nasution akan dipanggil Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara pada 15 Mare 2021
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Wali Kota Medan Bobby Nasution akan dipanggil Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
Pemanggilan menantu presiden itu akan dijadwalkan pada 15 Mare 2021.
Kepala Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean, menyebutkan pemanggilan Bobby Nasution terkai Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) insentif tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Pirngadi.
"Kami sudah menyusun LHAP dan akan memberikan kepada Wali Kota Medan pada tanggal 15 Maret 2021, hari Senin ini. Kami kirimkan surat undangan ke Wali Kota dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan untuk menerima LHAP terkait pembayaran insentif nakes di RSUD Pirngadi," ungkap James Marihot Panggabean di Kantor Ombudsman RI Sumut, Medan, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Sidak RSUD Pirngadi, Bobby Nasution Temui Banyak Fasilitas Rusak dan Sampah Berserakan
Baca juga: 9 Bulan Insentif Nakes Covid-19 RS Pirngadi Tak Dibayar, Begini Kata Sekda Kota Medan
LHAP tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait insentif nakes RSUD Pirngadi yang belum dibayar mulai dari Mei 2020.
Mereka yang diperiksa di antaranya, Wakil Direktur RSUD Pirngadi, Sekda Pemko Medan, Kadis Kesehatan dan BPKD.
Pihaknya juga katanya, sudah meminta konfirmasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menyurati Kementerian Kesehatan terkait pencairan insentif nakes itu.
"Apa- apa saja isi LHAP tidak bisa kami berikan (kepada wartawan)," sambungnya.
James menegaskan Wali Kota Medan Bobby Nasution tak dapat menolak pemanggilan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman ini.
"Kalau sudah LHAP ini wali kota tak bisa menolak," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Administrasi Umum Rumah Sakit dr Pirngadi Medan, Muhammad Reza, bersama beberapa rekannya menghadiri panggilan Ombudsman Sumut di Kantor Ombudsman, Jalan Sei Besitang, Medan, Kamis (18/2/2021).
Kedatangan itu untuk dimintai penjelasan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, berkaitan dengan aduan tenaga kesehatan (nakes) yang tidak diberi insentif selama 9 bulan.
Muhammad Reza mulai memasuki ruang pemeriksaan Pukul 15.00 WIB.
Pemeriksaan berlangsung hingga Pukul 17.00 WIB.
"Kami datang untuk mengklarifikasi belum terbayarnya insentif nakes," pungkas Reza.
(vic/tribun-medan.com)