BUKAN DITOLAK, Razman Arif Bicara soal Laporan Kubu Moeldoko terhadap Andi Mallarangeng Tak Diterima

Kubu Demokrat versi KLB melaporkan Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021).

Editor: Salomo Tarigan
Dok/Tribun Medan
Razman Arief Nasution 

TRIBUN-MEDAN.com -

Kubu Demokrat versi KLB melaporkan Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021).

Adapum secara spesifik, Demokrat KLB melaporkan Andi Mallarangeng atas pernyataannya bahwa pemerintah terlibat dalam KLB.

Namun, laporan tersebut kepada Andi Alfian Mallarangeng tak diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya.  

Tanpa Raul Lemos, Krisdayanti Jadi Sorotan di Samping Ashanty di Acara Lamaran Aurel Hermansyah

Polisi menolak laporan itu lantaran tak sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP penanganan laporan UU ITE yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tapi kalau ada warga negara yang secara terang terangan bicara di media tivi dikutip online menghina dan memfitnah, ditonton jutaan orang tivi itu, maka ini harus diproses," kata Kepala Komunikasi Publik versi KLB PD, Razman Arif Nasution di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021).

Razman sendiri berada di SPKT Polda Metro Jaya selama kira-kira 30 menit.

Baca juga: SEBARAN MUTASI Virus Corona B117 Terbaru, Mengenal B117, Kasus Baru di Medan dan 5 Provinisi lain

Dibawanya alat bukti berupa salinan pemberitaan media massa berjudul: Sebelum ke Demokrat, Moeldoko Pernah Minta Dukungan ke Jusuf Kalla untuk Jadi Ketum Golkar.

"SOP-nya harus pelapor itu sendiri. Iya, tapi Pak Moeldoko sebenarnya bukan enggak mau hadir biasalah dia urus keluarga dia lagi istirahat dan beliau bisa jadi melimpahkan, boleh kan?" kata Razman.

Razman pun mengatakan bahwa laporannya tidak ditolak, tetapi diminta untuk melengkapi.

"Hari ini kami akan lengkapi. Kami akan komunikasi ke Pak Moeldoko dan teman-teman apa yang beliau siapkan kita siapkan. Kita akan buat lengkap lengkap data itu, nanti kita buat LP syaratnya itu doang kan. Syaratnya cuma itu kami akan lengkapi," pungkasnya.

Diketahui, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng mempertanyakan kehadiran negara dan Polri dalam kerumunan acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko Cs di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021) kemarin.

Ia mempertanyakan tidak adanya pembubaran dari pihak yang berwenang terkait kegiatan tersebut.

Apalagi, acara itu digelar di tengah pandemi Covid-19.

"Nyatanya walaupun KLB itu tidak ada izin dari Polri, tetap terlaksana, tidak dibubarkan. Ketika kader kami ingin membubarkan KLB tersebut malah dihalangi. Jadi bagaimana ini, dimana negara pada saat itu? dimana demokrasi bisa ditegakkan," kata Andi dalam diskusi daring, Sabtu (6/3/2021).

Partai Demokrat, kata Andi, menduga presiden Jokowi membiarkan adanya praktik kudeta partai yang dilakukan oleh orang dekatnya di istana. Atas dasar itu, kegiatan KLB Demokrat kubu Moeldoko Cs dibiarkan tetap berlangsung.

"Masa sih pak Jokowi membiarkan orang yang dekat dengan dia menjadi begal partai atau begal politik semacam itu secara tidak bermartabat. Ketika orang dan kekuasaan mengintervensi partai orang lain yang berada di luar pemerintahan, apakah kepentingan pribadi atau pasifikasi kepada partai yang sedang beroposisi," ujar dia.

Di sisi lain, dia mempertanyakan sikap diam Presiden Jokowi dalam isu pengambilalihan kepemimpinan partai Demokrat tersebut.

"Dia (Moeldoko) mengaku didukung oleh Pak Lurah dan didukung sejumlah menteri yang lain. Maka kami mengirim surat untuk bertanya kepada Presiden Jokowi karena kan dia bosnya tuh. Benar nggak kata-kata Pak Moeldoko ini bahwa dia sepengetahuan dia pak Jokowi dan disetujui sejumlah menteri. Kita tidak percaya," jelas dia.

Seperti diberitakan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jhoni Allen Marbun menganggap AHY telah mengubah mukadimah atau pembukaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dari versi awal Partai Demokrat tahun 2001.

Menurut Jhoni, mukadimah dalam partai seharusnya tidak boleh diubah kecuali pasal yang ada di dalamnya.

"Kita akan melaporkan AHY memalsukan akta AD/ART 2020 khsususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai."

"Tidak boleh. Pasal boleh berubah tapi mukadimah tidak boleh berubah," ungkap Jhoni dalam konferensi pers pada Kamis (11/3/2021), dikutip dari tayangan Kompas TV.

Baca juga: Ketum Partai Demokrat AHY Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Akta Pendirian Partai Demokrat

Baca juga: SETELAH JADI Ketua Umum Demokrat Versi KLB di Sumut, Moeldoko Tidak Pernah Muncul, Begini Alasannya

Oleh karena itu, Jhoni menyebut AHY harus bertanggungjawab dengan adanya perubahan mukadimah tersebut.

Jhoni Allen Marbun usai diperiksa penyidik di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014). Jhoni Allen Marbun kini dipecat oleh DPP Partai Demokrat karena terlibat upaya kudeta terhadap kepemimpinan AHY.
Jhoni Allen Marbun usai diperiksa penyidik di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014). Jhoni Allen Marbun kini dipecat oleh DPP Partai Demokrat karena terlibat upaya kudeta terhadap kepemimpinan AHY. (Tribunnews/HERUDIN)

Pasalnya, AHY dianggap telah melakukan perencanaan secara terstruktur dan masif dan merampas hak kedaulatan para kader Demokrat.

"Agus Harimurti Yudhoyono harus bertanggungjawab melakukan perencanaan terstruktur, masif dan tertulis, merampas hak-hak demokrasi, merampas hak-hak kedaulatan dari kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke."

"Dan ini akan kita laporkan sebagai pemalsuan khususnya pembukaan atau mukadimah AD/ART tidak sesuai dengan mukadimah awalnya pendirian Partai Demokrat," jelas Jhoni.

Kubu AHY Anggap Rencana Pelaporan Hanya Menakut-nakuti

Menanggapi rencana itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra turut buka suara.

Herzaky mengaku heran karena para pelaku kudeta itu selalu membawa hal apapun ke ranah hukum.

Padahal, kata Herzaky, penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021) lalu itu sudah melanggar hukum.

"Para pelaku GPK-PD ini ada apa-apa, sedikit-sedikit bawa ke ranah hukum, seperti paling tahu dan paling patuh hukum saja."

"Jelas-jelas mereka melanggar hukum, tidak tahu dan tidak patuh hukum."

"Dengan mengadakan kegiatan politik yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa di Sumut, Jumat, 5 Maret 2021 lalu," kata Herzaky dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (11/3/2021).

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. (Tribunnews/Istimewa)

Herzaky menambahkan, para pelaku kudeta itu seharusnya tidak berhak menyelenggarakan KLB.

Bahkan syarat pelaksanaannya saja tidak terpenuhi dan tidak dihadiri oleh pemilik hak suara sah berdasarkan AD/ART dan Undang-undang Partai Politik.

"Izin dari kepolisian setempat dan pemerintahan setempat untuk melaksanakan kegiatan juga tidak ada."

"Sekarang, mau menakut-nakuti kami, mengancam-ancam, karena mereka memang tahu mereka itu pihak yang salah," jelas Herzaky.

"Dan kegiatan kemarin yang diklaim sebagai KLB itu tidak sah, makanya sekarang asal tembak saja kemana-mana, keburu sudah malu luar biasa karena gagal melaksanakan KLB sah," kata dia.

Sementara itu, Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menilai, perubahan mukadimah yang dilakukan dalam sebuah kongres adalah sah.

Hal ini lantaran kongres merupakan lembaga yang memiliki kewenangan tertinggi dalam partai.

"Kongres sebagai lembaga dengan kewenangan tertinggi berwenang mengubah AD/ART termasuk mengubah mukadimah jika menjadi kesepakatan kongres," kata Kamhar dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (11/3/2021).

Kamhar menjelaskan, mukadimah dalam AD/ART memungkinkan untuk direvisi apabila dinilai perlu guna merespons dinamika dalam ruang dan waktu.

Ia menilai, revisi terhadap mukadimah itu mampu membuat isi mukadimah lebih adaptif, relevan dan tidak anakronis.

"Pernyataan Jhoni Allen Marbun tentang ini mencerminkan sikap feodal dalam berorganisasi dan obskurantis," ucapnya.

Dia menambahkan, kubu kontra AHY yang disebutnya Gerakan Pengambilalih Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) terindikasi terjebak romantisme masa lalu.

Baca juga: Dibenci Luna Maya saat Pertama Jumpa, Kabar Cut Tari Lama tak Muncul, Eks Ariel Noah Makin Cantik

Menurut Kamhar, kelompok ini mengabaikan regenerasi dan sulit menerima kenyataan kehilangan kekuasaan sebagai konsekuensi logis pergantian kepengurusan serta posisi Demokrat yang kini berada di luar pemerintahan.

"Karenanya, melalui KLB ini mereka berharap syahwat ingin berkuasanya dapat terlayani."

"Baik sebagai jajaran pimpinan utama Partai Demokrat maupun sebagai bagian dari koalisi pemerintah yang mendapat akses dan porsi menikmati kue kekuasaan," ujarnya.

Lanjut Kamhar, hal tersebut terkonfirmasi dari pernyataan kelompok KLB yang menyebut telah mempersiapkan kader masuk dalam pemerintahan.

Dia juga menilai, kelompok KLB terindikasi gagal move on karena masih menggunakan AD/ART Partai Demokrat tahun 2005 sebagai pedoman dan acuan memberi legal standing KLB.

"Ini sulit diterima dan bertentangan dengan akal sehat. Di organisasi manapun, AD/ART yang berlaku sebagai hukum adalah AD/ART yang terbaru yang disepakati dan ditetapkan dalam forum pengambilan keputusan untuk itu yang sah dan legal," tuturnya.

Atas dasar tersebut, lanjut Kamhar, Partai Demokrat tetap menilai hasil Kongres V 2020 merupakan yang sah.

Terakhir, Kamhar juga mengatakan, kelompok KLB terkesan memaksakan diri menggunakan AD/ART tahun 2005.

(*/ tribunmedan.id)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Moeldoko Berencana Laporkan AHY ke Polisi, Demokrat: Sedikit-sedikit Bawa ke Ranah Hukum.

dan Tribunnews.com,.Reza Deni

 Tanpa Raul Lemos, Krisdayanti Jadi Sorotan di Samping Ashanty di Acara Lamaran Aurel Hermansyah

 PREDIKSI Skor Fulham Vs Manchester City, Guardiola Puji Racikan Scott Parker, Live NET TV

BUKAN DITOLAK, Razman Arif Bicara Pengaduan Kubu Moeldoko terhadap Andi Mallarangeng Tak Diterima

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved