Berita Sumut

Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas

Nasabah yang menjadi korban yaitu Mayesti br Perangin-Angin dikabarkan telah membuat laporan ke Polres Tanah Karo

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/NASRUL
PEMBOBOLAN UANG NASABAH - Nasabah Korban Pembobolan di Karo laporkan pihak bank, raibnya uang ratusan juta ke Polresta Karo 

 TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kasus pembobolan saldo nasabah bank unit Bank BUMN Laubaleng cabang Kabanjahe Karo, masih terus bergulir.

Terbaru, nasabah yang menjadi korban yaitu Mayesti br Perangin-Angin dikabarkan telah membuat laporan ke Polres Tanah Karo atas kasusnya ini. 

Kabar ini dibenarkan oleh Penasehat Hukum Mayesti br Perangin-Angin, Ruben Alexander Hutagalung.

Diungkapkan Ruben, pelaporan ini ditujukan oleh kliennya atas tindakan pihak bank yang melakukan pembobolan data. 

"Jadi karena belum adanya hasil klarifikasi dari pihak bank dengan tindakan ilegal akses yang dilakukan oleh karyawan bank tersebut, kita sudah membuat laporan ke Polres Tanah Karo," ujad Ruben, Rabu (19/11/2025) sore. 

Diungkapkan Ruben, klarifikasi ini sebagai bentuk tindak lanjut karena kliennya merasa kecewa atas sikap bank yang tak kunjung memberikan klarifikasi.

Sebelumya saat nasabahnya yang didampingi tim penasehat hukum mendatangi Kantor Cabang BRI Kabanjahe Selasa (18/11/2025) kemarin, namun dari janji yang diberikan tak kunjung terealisasi. 

"Saat kami berkunjung ke kantor BRI cabang Kabanjahe, pimpinan menyampaikan kepada kami bahwasannya beliau akan memberikan klarifikasi dan permohonan maaf pada malam hari, namun sampai saat ini belum ada," ucapnya. 

Diketahui, sebelumnya pihak bank telah melakukan penggantian kerugian nasabah yang diketahui bersumber dari dana talangan yang diberikan bank cabang Kabanjahe. 

Ketika ditanya perihal hal ini, Ruben kembali menegaskan jika pengembalian uang tersebut tidak menghapus perbuatan dari oknum yang melakukan ilegal akses atau pembobolan itu. 

"Tetap bisa diproses, walaupun dana dikembalikan, ini delik biasa. Jadi kami memohon kepada Polres Tanah Karo bisa mengusut kasus ini," ucapnya. 

Dengan kembali diingkari perjanjian pertemuan kemarin, Ruben beserta Mayesti mengungkapkan jika bank  pembohong besar.

Ketika ditanya alasan dari pihak bank, Ruben menjelaskan jika sampai saat ini pihak bank tidak memberikan kabar apapun terkait tindak lanjut pertemuan kemarin. 

 

Lebih lanjut, dirinya meminta kepada pihak jajaran bank BRI hingga ke tingkat pusat untuk ikut serta mengusut kasus ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved