Dianggap Cuma Menakut-nakuti, 'Senjata' Baru Kubu Moeldoko Penjarakan AHY, Jhoni:Cermin Sikap Feodal

Menurut Jhoni, mukadimah dalam partai seharusnya tidak boleh diubah kecuali pasal yang ada di dalamnya.

TRIBUNNEWS.com
Jhoni Allen Marbun - Dianggap Cuma Menakut-nakuti, 'Senjata' Baru Kubu Moeldoko Penjarakan AHY, Jhoni:Cermin Sikap Feodal 

TRIBUN-MEDAN.com - Kisruh Partai Demokrat semakin meruncing. Kubu Moeldoko berencana melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke polisi.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jhoni Allen Marbun menganggap AHY telah mengubah mukadimah atau pembukaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dari versi awal Partai Demokrat tahun 2001.

Menurut Jhoni, mukadimah dalam partai seharusnya tidak boleh diubah kecuali pasal yang ada di dalamnya.

"Kita akan melaporkan AHY memalsukan akta AD/ART 2020 khsususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai."

"Tidak boleh. Pasal boleh berubah tapi mukadimah tidak boleh berubah," ungkap Jhoni dalam konferensi pers pada Kamis (11/3/2021), dikutip dari tayangan Kompas TV.

Baca juga: Ketum Partai Demokrat AHY Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Akta Pendirian Partai Demokrat

Baca juga: SETELAH JADI Ketua Umum Demokrat Versi KLB di Sumut, Moeldoko Tidak Pernah Muncul, Begini Alasannya

Oleh karena itu, Jhoni menyebut AHY harus bertanggungjawab dengan adanya perubahan mukadimah tersebut.

Jhoni Allen Marbun usai diperiksa penyidik di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014). Jhoni Allen Marbun kini dipecat oleh DPP Partai Demokrat karena terlibat upaya kudeta terhadap kepemimpinan AHY.
Jhoni Allen Marbun usai diperiksa penyidik di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014). Jhoni Allen Marbun kini dipecat oleh DPP Partai Demokrat karena terlibat upaya kudeta terhadap kepemimpinan AHY. (Tribunnews/HERUDIN)

Pasalnya, AHY dianggap telah melakukan perencanaan secara terstruktur dan masif dan merampas hak kedaulatan para kader Demokrat.

"Agus Harimurti Yudhoyono harus bertanggungjawab melakukan perencanaan terstruktur, masif dan tertulis, merampas hak-hak demokrasi, merampas hak-hak kedaulatan dari kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke."

"Dan ini akan kita laporkan sebagai pemalsuan khususnya pembukaan atau mukadimah AD/ART tidak sesuai dengan mukadimah awalnya pendirian Partai Demokrat," jelas Jhoni.

Kubu AHY Anggap Rencana Pelaporan Hanya Menakut-nakuti

Menanggapi rencana itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra turut buka suara.

Herzaky mengaku heran karena para pelaku kudeta itu selalu membawa hal apapun ke ranah hukum.

Padahal, kata Herzaky, penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021) lalu itu sudah melanggar hukum.

"Para pelaku GPK-PD ini ada apa-apa, sedikit-sedikit bawa ke ranah hukum, seperti paling tahu dan paling patuh hukum saja."

"Jelas-jelas mereka melanggar hukum, tidak tahu dan tidak patuh hukum."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved