CPNS 2021
SYARAT CPNS 2021, Cara Membuat SKCK Secara Online, Dibuka Lowongan 1,3 Juta Formasi CPNS
Inilah informas terkait peneriman CPNS 2021.Pemerintah sudah memastikan akan membuka pendaftaran CPNS 2021.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah informas terkait peneriman CPNS 2021.
Pemerintah sudah memastikan akan membuka pendaftaran CPNS 2021.
Bocorannya, pendafataran akan dibuka Maret mendatang seperti yang diungkapkan Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Teguh Widjinarko.
Baca juga: AKHIRNYA Krisdayanti Muncul Bicara, Pernikahan Aurel dan Atta Halilintar Disiarkan Live di Televisi
Setelah pengumuman Maret, di bulan April hingga Mei dijadwalkan akan memulai pelaksanaan tes CPNS 2021.
"Rencananya, bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Juni mulai dilakukan seleksi," kata Teguh dikutip dari TribunJakarta pada Rabu (10/2/2021).
Teguh juga menyebutkan untuk formasi CPNS pada tahun ini, akan dibuka lowongan sebanyak 1,3 juta formasi.
Baca juga: AKHIRNYA Menpan RB Bicara Perekrutan CPNS Maret 2021, Tahapan Pendaftaran, Cara Cek Formasi CPNS
Formasi tersebut juga termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Syarat menjadi melamar PNS satu di antrany harus memiliki SKCK.
SKCK kerap jadi buruan para pelamar CPNS, tak jarang menimbulkan antre panjang.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dibutuhkan sebagai syarat administrasi urusan pekerjaan, misalnya pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam.
SKCK yang berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan berfungsi untuk menunjukkan seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Pengurusan SKCK bisa dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat atau secara daring.
Bagaimana mengurus SKCK secara online?
Anda hanya perlu mengakses laman https:// skck.polri.go.id/, sehingga tak perlu lagi antre di kantor kepolisian.
Sama seperti pengajuan secara offline, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembuatan SKCK secara online:
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli Fotokopi paspor (untuk SKCK Mabes Polri)
2. Fotokopi kartu keluarga (KK) Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah
3. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
4. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.
5. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Setelah dokumen lengkap, lakukan pengajuan pembuatan SKCK seperti di bawah ini:
Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online yakni https://skck.polri.go.id
Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya
Untuk kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil, isilah alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK.
Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres Unggah foto sesuai ketentuan
Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi
Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti
Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.
Baca juga: BURSA TRANSFER Persib Bandung, Ezra Walian Merapat, Pelatih Robert Rene Menanggapi Kebutuhan Persib
Baca juga: GEJALA BARU Virus Corona, Waspada Tanda Serangan Jantung dan Kerusakan Organ Tubuh
Baca juga: Manny Pacquiao Siap Naik Ring Lagi, Mikey Garcia Gak Sabaran Bertarung, Nego Final
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com
SYARAT CPNS 2021, Cara Membuat SKCK Secara Online, Dibuka Lowongan 1,3 Juta Formasi CPNS