News Video
TENGAH MALAM Wali Kota Bobby Nasution Sidak Diskotek, Temukan Pelanggaran!
Wali Kota Medan Bobby Nasution kerap melakukan sidak ke berbagai lokasi, kali ini tempat hiburan malam, Jumat (13/3/2021) malam
Setelah beberapa hari menjabat sebagai Wali Kota, Bobby Nasution Sidak Diskotek di Kota Medan.
TRIBUN-MEDAN.com - Wali Kota Medan Bobby Nasution kerap melakukan sidak ke berbagai lokasi, kali ini Tempat Hiburan Malam, Jumat (13/3/2021) malam
Bobby turut didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Kadis Pariwisara dan Kasatpol PP Kota Medan.
Bobby dan Aulia Rachman tampak kompak dengan menggunakan kaos putih.
Kegiatan sidak ini diunggah Bobby di akun instagramnya, Sabtu (13/3/2021) dinihari.
Bobby mengatakan masih ada tempat hiburan malam yang tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PPKM.
"Malam ini saya bersama Wakil Wali Kota Medan @bungauliarachman, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, serta Kasatpol PP melakukan sidak ke tempat hiburan malam. Ternyata masih ada saja pengelola hiburan malam yang membandel, melanggar batas jam operasional yang telah ditentukan terkait protokol kesehatan," ujar Bobby dikutip dari akun instagram @bobbynst, Sabtu (13/3/2021).
Baca juga: Wali Kota Bobby Nasution Pastikan Guru dan Pelajar di Medan Segera Dapat Vaksin Covid-19
Baca juga: PENAMPILAN Kahiyang Ayu saat Ikut Bobby Nasution Blusukan ke Rumah Kumuh
Bobby mengatakan, satu di antara tempat hiburan malam yang membandel itu ada di Jalan Pattimura Medan.
"Seperti di Shoot, salah satu lokasi hiburan malam di Jalan Pattimura. Saat disididak, di sana masih banyak pengunjung dan dentuman musik juga masih kuat menyala," katanya.
Bobby mengimbau kepada pelaku usaha untuk dapat mematuhi aturan.
Serta, Bobby juga menekankan pada pengusaha dan pengelola hiburan malam akan memberi sanksi tegas bagi yang melanggar.
"Saya mengimbau kepada seluruh pengelola hiburan malam ataupun lokasi keramaian lainnya agar mematuhi batas jam operasional demi menjaga protokol kesehatan. Jika masih ada lagi pengelola yang melanggarnya, maka akan diberikan tindakan tegas oleh Pemko Medan," tulisnya.
Ia menekankan bahwa Pemko Medan telah memberlakukan Surat Edaran Walikota Medan No. 188.55/1191 terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Covid-19 di Kota Medan tentang pembatasan jam buka tempat lokasi hiburan tersebut.
"Penyebaran Covid-19 dapat kita cegah jika kita semua saling menjaga dan mematuhi dengan ketat protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," pungkasnya
(cr14/tribun-medan.com)