Usai Minum Obat Kuat, Ayah Biadab Naik ke Atas Ranjang, Tiduri Gadis 14 Tahun: Ibu Nolak Melayani

Gadis yang masih duduk dibangku SMP cuma bisa pasrah saat ayah kandungnya naik ke atas ranjang tempat tidurnya.

Ilustrasi ayah biadab tiduri anak gadisnya - Usai Minum Obat Kuat, Ayah Biadab Naik ke Atas Ranjang, Tiduri Gadis 14 Tahun: Ibu Nolak Melayani 

TRIBUN-MEDAN.com - Istri menolak berhubungan intim, seorang suami tega merudapaksa gadisnya sendiri.

Kelakuan ayah kurang ajar di Tanjungbalai ini cukup bikin hati teriris.

Betapa tidak, gadis belia ini ditiduri ayahnya sendiri memang sudah direncanakan.

Sebelum meniduri anaknya, Ayah Biadab ini terlebih dahulu minum jamu kuat. Setelah itu naik ke atas ranjang.

Baca juga: MIRIS Bocah 12 Tahun Korban Pemerkosaan Melahirkan Bayi Kembar, Dokter Singgung Soal Aborsi

Ilustrasi pemerkosaan -
Ilustrasi pemerkosaan - Usai Minum Obat Kuat, Ayah Biadab Naik ke Atas Ranjang, Tiduri Gadis 14 Tahun: Ibu Nolak Melayani(ist)

Seorang gadis 14 tahun harus menerima kenyataan pahit.

Gadis yang masih duduk dibangku SMP cuma bisa pasrah saat ayah kandungnya naik ke atas ranjang tempat tidurnya.

Gadis muda yang mestinya masih harus belajar itu kini telah memiliki seorang bayi lantaran ulah ayah kandungnya sendiri berinisial Z (47).

Baca juga: Tragis Wanita Korban Pemerkosaan Kembali Dirudapaksa oleh Polisi saat Buat Laporan ke Kantor Polisi

FOLLOW JUGA:

Peristiwa memilukan ini terjadi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Saat ini, Z telah ditangkap setelah ibu korban S (47) yang tak lain istri pelaku yang telah melaporkannya ke polisi.

Berdasarkan nomor LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021, pelaku pun berhasil diamankan kurang dari 24 jam.

Baca juga: ALASAN AHY Temui Mantan Wapres JK Bikin Pertemuan 1 Jam, Pesan Jusuf Kalla pada Partai Demokrat

Baca juga: Mahasiswa UMA Medan Ciptakan Pakan Ternak dari Tongkol Jagung dan Susu Kadaluarsa

Pelaku Z ditangkap personel Tekab Polres Tanjungbalai di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku ditahan. Dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak," katanya.

Istri Menolak

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved