Korupsi Pengadaan Ternak Ayam Petelur, Duo Siregar Divonis Berbeda
Majelis hakim menjatuhkan vonos berbeda terkait korupsi pengadaan ternak ayam petelur di Padanglawas
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Fikrin Siregar, Ketua Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Raptama Desa Parau Sorat, Kabupaten Padang Lawas dan Burhanuddin Siregar selaku Ketua Pelaksana Operasional BUMDes, divonis hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara korupsi pengadaan ternak ayam petelur.
Majelis hakim yang diketuai Eliwarti, menjatuhkan pidana penjara kepada Burhanuddin Siregar selama dua tahun, denda Rp 50 juta, subsidair dua bulan kurungan.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp Rp 55.756.000.
Baca juga: Rumah DP Rp 0 Gagasan Anies Baswedan, Pengadaan Lahan Terganjal Korupsi dan Kini Diusut KPK
"Dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun," kata hakim, Senin (15/3/2021).
Sementara itu, terdakwa Fikrin Siregar dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp 50 juta, subsidar dua bulan kurungan.
Fikrin juga dihukum membayar UP sebesar Rp 149.200.000, yang apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama satu tahun.
Baca juga: Korupsi Dana APBDes Rp 399 Juta, Reskrim Polres Labuhanbatu Tangkap Oknum Kades Lobu Rampah
Dalam amar putusannya, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakni tidak melaksanakan tugas dengan baik selaku perangkat desa, serta perbuatan keduanya merugikan keuangan negara.
"Sementara yang meringankan kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata hakim.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi secara versama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kuo Bratakusuma, yang menuntut terdakwa Fikrin dihukum pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp 50 juta, subsidiair tiga bulan kurungan.
Baca juga: Ekspresi Cita Citata saat Tahu Terseret Korupsi Bansos Covid-19: Hah? Namaku Dibawa? Enggak Tahu
Sementara terdakwa Burhanuddin sebelumnya dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menuturkan bahwa dua Siregar ini telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini adalah keuangan Desa Parau Sorat sebesar Rp 250 juta, dikarenakan sampai dengan sekarang, usaha BUMDes berupa ternak ayam petelur tersebut tidak terealisasi.
Adapun keranjang ayam dan mangkok pakan ayam serta cangkir plastik yang sudah dibeli oleh Burhanuddin Siregar, kata JPU tidak berfungsi dan tidak bermanfaat.
Baca juga: Korupsi Pengadaan TPA di Karo, Mantan Kadis DKP Dituntut 3 Tahun Penjara
"Bahwa pada 16 Oktober 2017 direalisasikan dana penyertaan modal BUMDes Raptama Desa Parau Sorat sebesar Rp 50 juta atas permintaan Burhanuddin Siregar. Kemudian, pada 18 Oktober 2017, setelah Burhanuddin mengambil uang sebesar Rp 48 juta dari rekening BUMDes, terdakwa Fikrin bersama Burhanuddin Siregar, Ahmad Waris Siregar dan Ali Nafiah Siregar menemui Nuhlan Nasution di Padangsidimpuan melihat kandang ayam petelur milik Nuhlan Nasution dengan meminjam mobil milik Ali Nafiah Siregar," ucap JPU.
Adapun untuk kegiatan tersebut, katanya, dipertanggungjawabkan sebagai biaya Bimtek sebesar Rp 10 juta, namun hanya dipergunakan untuk membeli BBM Pertalite sebesar Rp 190 ribu, untuk biaya makan sebesar Rp 174.000 untuk terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/korupsi-pengadaan-ternak-ayam-petelur.jpg)