Bobby Sambangi Ombudsman

Ombudsman Sampaikan LAHP ke Bobby Nasution, Beberkan 3 Temuan dari Hasil Pemeriksaan

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai keterlambatan pembayaran insentif nakes Covid-19

Editor: Juang Naibaho
tribun-medan.com/Rechtin
Ombudsman Sumut bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution menggelar konferensi pers mengenai insentif tenaga kesehatan Covid-19 yang tak kunjung cair, Senin (15/3/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan Covid-19 kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, Senin (15/3/2021).

Bobby Nasution bersama tim dari Ombudsman Sumut melakukan pertemuan selama kurang lebih satu jam setengah.

Usai pertemuan, Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan di dalam LAHP terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan sehingga terjadi keterlambatan pembayaran gaji tenaga kesehatan.

Jadi penyerahan LAHP jadi dari awal kita sudah melakukan dari awal mulai dari pemeriksaan.

"Jadi dari hasil LAHP yang kami buat paling tidak ada tiga maladministrasi yang ditemukan," ujar Abyadi di kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang Medan, Senin (15/3/1021).

Tiga pelanggaran tersebut yakni terjadi maladministrasi di Dinas Kesehatan Kota Medan karena sudah ada keterlambatan terhadap pembayaran tenaga kesehatan ini dari tahun lalu.

"Kemudian ada tindakan yang tidak kompeten. Sudah ada anggarannya tapi tidak didistribusikan. Kemudian ada penyimpangan prosedur yakni tidak dibenarkan dalam pemotongan PPh," tambahnya.

Abyadi menuturkan kepada Pemerintah Kota Medan pihaknya menyarankan beberapa hal yakni menerbitkan Peraturan Wali Kota atau Perwal agar tidak terulang lagi hal yang sama.

"Saran dari kami kepada Pemko Medan untuk segera membayarkan insentif tersebut dan kemudian menerbitkan Perwal sebagai dasar pembayaran insentif nakes tersebut," katanya.

Mengenai pemotongan insentif dengan alasan pajak penghasilan atau PPh, Abyadi mengatakan hal itu merupakan pelanggaran di mana untuk pembayaran insentif nakes tidak dibenarkan untuk dipotong PPh.

"Lalu yang ketiga melalukan koordinasi dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumatera Utara terkait pemotongan pajak tersebut. Karena itu tidak dibenarkan. Jadi nanti dalam pencairan tidak boleh ada pemotongan pajak," ucapnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved