Breaking News

Sengketa Pilkada Samosir Akan Diputus MK 18 Maret, Pendukung Vandiko-Martua Optimistis

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa Pilkada Samosir 2020 pada pekan ini, tepatnya 18 Maret mendatang.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
Tangkap Layar
Screenshot sidang virtual sengketa Pilkada Samosir 2020 yang digelar Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/1/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa Pilkada Samosir 2020 pada pekan ini, tepatnya 18 Maret mendatang.

Jelang putusan MK, barisan pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang optimistisi gugatan bakal ditolak.

Juru bicara (Jubir) dan Tim Sukses Vandiko Gultom-Martua Sitanggang, Josmar Naibaho menyampaikan bahwa pihaknya akan menerima dengan lapang dada apa pun yang menjadi keputusan MK.

"Kita tadi baca di website resmi milik MK dan pengacara kita juga sudah terima. Tentunya kita masih menunggu putusan MK ya, apapun keputusannya tentu akan kita terima," ujar Josmar Naibaho saat dikonfirmasi Tribunmedan.id pada Senin (15/3/2021).

Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin: Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Bisa Jadi Syarat Naik Pesawat

Baca juga: Perut Buncit H (16) Dikira Kanker, Dibawa ke RS Hendak Operasi, Ternyata tak Sadar Dihamili Ayahnya

Kilas balik perihal persidangan sengketa di MK, ia yakin permohonan pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga bakal ditolak MK karena tidak sesuai fakta yang ada.

"Kita optimistis bahwa permohonan mereka itu (Rapidin Simbolon-Juang Sinaga) ditolak. Karena apa? Karena fakta persidangan tidak ada menunjukkan seperti apa yang mereka tuduhkan," sambung Josmar Naibaho.

Lebih lanjut, ia menguraikan beberapa permohonan pasangan rival mereka dalam persidangan MK soal sengketa pilkada tersebut.

"Misalnya, soal money politics, tidak ada bukti. Terus, ambang batasnya juga sampai 15 persen gitu kan," ujarnya.

"Tentang TSM itu, sejatinya ia sebagai petahana punya perangkat untuk itu. Dia punya akses komando, dia punya akses struktural di situ, dia kan petahana. Kita mana bisa sampai pada akses seperti itu," sambungnya.

Pasangan Balon Bupati-Wakil Bupati Samosir, Vandiko Gultom-Martua Sitanggang (Vantas) mendeklarasikan diri di Sianjur Mulamula, Samosir, Jumat (4/9/2020).
Pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang (Vantas) saat mendeklarasikan diri di Sianjur Mulamula, Samosir, Jumat (4/9/2020). (TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA)

Sebelumnya, Bawaslu Samosir telah memutuskan pengaduan terkait isu money politics yang disebut-sebut mencapai Rp 100 miliar di Pilkada Samosir 2020.

Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga menuturkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait terkait laporan itu.

“Kemarin ada atas nama seseorang warga negara yang melaporkan dugaan pelanggaran itu (money politics) dan kita sudah terima. Kita sudah bahas. Pembahasan pertama ke Gakkumdu dan kita klarifikasi, baik pelapor dan juga terlapor. Kemudian kita lanjutkan dengan pembahasan kedua bersama Gakkumdu,” kata Anggiat Sinaga saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com, Senin (21/12/2020) sore.

Hasilnya, Bawaslu memutuskan bahwa laporan dugaan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi bukti-bukti untuk dilanjutkan ke proses penyidikan oleh kepolisian.

“Akhirnya diputuskan belum bisa ditindaklanjuti atau dihentikanlah istilahnya karena tidak memenuhi atau bukti-bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke penyidikan di kepolisian,” sambungnya.

Baca juga: 505 Tenaga Pendidik TK hingga SMP Negeri Sekota Medan Divaksinasi

Baca juga: Strap Mask Diminati, Kawula Muda Medan Ikuti Tren Selebriti

Hasil Rekapitulasi

KPU Samosir telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Samosir 2020.

Berdasarkan surat keputusan (SK) nomor 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang meraih suara terbanyak.

Dari hasil rekapitulasi tersebut, pasangan nomor urut 1, Marhulae Simbolon-Guntur Sinaga memperoleh suara sebanyak 6.594 suara atau 8,29 persen.

Selanjutnya, pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang memperoleh 41.806 suara atau 52,84 persen.

Sementara, pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga memperoleh suara sebanyak 30.238 suara atau 38,22 persen.

Investigasi PDIP

PDIP sempat mengajukan permohonan ke KPU dan Bawaslu agar mendiskualifikasi pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang.

Hal ini berkaitan dengan dugaan money politics yang ditemukan partai berlogo banteng itu.

Politisi PDIP, Arteria Dahlan, menyebutkan money politics di Samosir sangat 'mengerikan', per orang bisa mendapatkan Rp 1 juta.

"Tidak sampai itu, kami juga melihat adanya kejahatan yang berbalutkan pencucian uang dan tidak pidana korupsi melalui modus money politic," ucap Arteria Dahlan.

"Ada calon yang rela menggelontorkan uang sampai ratusan miliar. Satu kepala lebih dari 1 juta. Mulai Desember tahun lalu, diberikan 60 ribu paket sembako dan parsel. Bulan Mei diberikan paket sembako 60 ribu dan diberikan 120 ribu masker," ujarnya.

Sebelumnya, calon bupati petahana Rapidin Samosir menyatakan belum menerima kekalahan dalam Pilkada 2020 ini.

Tim Pemenangan Pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga menuding pesaing mereka yakni, pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang melakukan politik uang.

Tak tanggung-tanggung, gelontoran uang dari Vandiko-Martua disebut-sebut mencapai Rp 100 miliar demi bisa memenangkan Pilkada Samosir 2020 ini.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved