BESOK Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Samosir dan Nias Selatan

Mahkamah Konstitusi (MK).sudah menjadwalkan pembeacaan putusan sengketa Pilkada Samosir dan Pilkada Nias Selatan pada Kamis (18/3/2021) besok.

Editor: Juang Naibaho

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK).sudah menjadwalkan pembeacaan putusan sengketa Pilkada Samosir dan Pilkada Nias Selatan pada Kamis (18/3/2021) besok.

Dikutip Tribun-Medan.com dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, pembacaan putusan akan berlangsung pukul 09.00 WIB.

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nias Selatan Tahun 202o dilayangkan oleh paslon nomor urut 2, yakni Idealisman Dachi dan Sozanolo Ndruru. Gugatan ini tercatat dengan nomor 59/PHP.BUP-XIX/2021.

Berdasarkan rekapitulasi suara KPU Nias Selatan, pasangan Hilarius-Firman mendapat 72.258 suara.

Sementara lawan politiknya, Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru mendapat 54.019 suara.

(_)
(_) (T R I B U N M E D A N/RINALDI)

Sementara gugatan Pilkada Samosir dilayangkan oleh pasangan petahana, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga.

Gugatan paslon nomor urut 3 itu tercatat dengan nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021.

Adapun paslon peraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi KPU adalah Vandiko Gultom-Martua Sitanggang.

Jelang putusan MK, kedua kubu yang bertarung di Pilkada Samosir dan berlanjut di MK, memberi tanggapan.

Kubu Vandiko Gultom-Martua Sitanggang menyatakan optimistis bahwa MK akan menolak gugatan yang dilayangkan pasangan petahana Rapidin Simbolon-Juang Sinaga.

Sementara Rapidin Simbolon menyampaikan akan legawa apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Kenalan di Tempat Gym Akhirnya Selingkuh, Pelesiran hingga ke Luar Negeri, Kini Terjerat Kasus Zina

Baca juga: Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak Warning Kapolrestabes Medan Evaluasi Sistem Pengamanan

Juru bicara (Jubir) Tim Vandiko Gultom-Martua Sitanggang (Vantas), Josmar Naibaho merasa yakin permohonan pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga bakal ditolak MK karena tidak sesuai fakta yang ada.

"Kita optimistis bahwa permohonan mereka itu (Rapidin Simbolon-Juang Sinaga) ditolak. Karena apa? Karena fakta persidangan tidak ada menunjukkan seperti apa yang mereka tuduhkan," kata Josmar Naibaho saat dikonfirmasi Tribunmedan.id pada Senin (15/3/2021).

Kendati demikian, jikapun MK berpendapat lain, pihaknya akan menerima dengan lapang dada keputusan MK.

"Kita masih menunggu putusan MK ya, apa pun keputusannya tentu akan kita terima," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved