Korban Bom Teroris di Medan
Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak Warning Kapolrestabes Medan Evaluasi Sistem Pengamanan
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak me-warning Kapolrestabes Medan untuk melakukan evaluasi sistem pengamanan agar tak terjadi bom bunuh diri
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Pemberian kompensasi untuk 7 korban terorisme berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 881/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim tanggal 16 Desember 2020 dengan total nilai kompensasi sebesar Rp 142.371.600.
Kompensasi diserahkan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Livia Istania Iskandar serta didampingi Anggota Komisi 3 DPR Hinca IP Panjaitan XIII di Mapolrestabes Medan, Rabu (17/3/2021).
Besaran Kompensasi
Besaran nilai kompensasi terhadap para korban teror bom bunuh diri di Maporestabes Medan mencapai Rp 142.371.600.
Sedangkan jumlah penerima kompensasi korban terorisme tercatat sebanyak 7 orang, dengan rincian 5 orang anggota Polri dan 2 orang warga sipil.
Berikut identitas ketujuh korban:
1. Kompol Abdul Muthalib, Kasi Propam Polrerabes Medan, mengalami luka tangan kanan robek mendapatkan Rp 29,43 juta.
2. Kompol Sarponi, Kasubag Bin Ops Polrestabes Medan, mengalami luka robek pantat sebelah kanan mendapatkan Rp 21,49 juta.
3. Aipda Deni Hamdani, bagian Propam Polrestabes Medan, mengalami luka-luka terkena serpihan bom mendapatkan Rp 21,82 juta.
4. Bripka Juli Chandra, bagian Propam Polrestabes Medan, mengalami luka di telinga sebelah kanan yang mengakibatkan tidak bisa mendengar mendapatkan Rp 21,58 juta.
5. AKBP Romadhoni Sutardjo Kapolres Binjai (sebelumnya menjabat Kabag Ops Polrestabes Medan saat kejadian) mengalami mobil rusak akibat ledakan mendapatkan Rp 6,4 juta.
Korban sipil:
6. Ricard Purba yang berstatus pekerja harian lepas (PHL) Bag Ops mengalami luka memar di wajah dan lengan mendapatkan Rp 21 juta.
7. Ihsan Mulyadi Siregar, seorang mahasiswa beralamat di Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal, Medan, mengalami luka di pinggul sebelah kiri terkena serpihan mendapatkan Rp 20,63 juta.
(vic/tribunmedan.com)