Breaking News

Tertangkap Kantongi Narkoba, Pria Ini Menangis di Hadapan Polisi, Ternyata Sudah Berencana Nikah

Atas informasi ini, Hendrik mengatakan pihaknya lansung melakukan pencarian dan penangkapan pelaku di kawasan puncak 2000 Siosar ini.

Penulis: Muhammad Nasrul |
Nasrul / Tribun Medan
Pelaku penyalahgunaan narkoba dan barang bukti, diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Rabu (17/3/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Wahyu Putra Pratama, terancam batal melakukan pernikahan dengan wanita pujaan hatinya.

Pasalnya, warga Desa Pekan Tolam, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten  Labuhan Batu Selatan ini, baru saja diamankan oleh personel Polsek Tigapanah karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan informasi dari Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing, melalui KBO Satresnarkoba Polres Tanah Karo Iptu Hendrik Tarigan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat.

Dirinya menyebutkan, setelah mengumpulkan serangkaian informasi dan pengembangan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Senin (15/3/2021) kemarin.

"Dari laporan masyarakat, kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku kita amankan pada Senin kemarin," ujar Hendrik, Rabu (17/3/2021).

Hendrik menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat pihaknya mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di kawasan Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah.

Atas informasi ini, Hendrik mengatakan pihaknya lansung melakukan pencarian dan penangkapan pelaku di kawasan puncak 2000 Siosar ini.

"Pelaku kita amankan di sekitar wilayah Siosar, tepatnya di sebuah cafe sekira pukul 12.00 WIB," katanya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, perwira dengan lambang dua balok emas di pundaknya itu mengatakan pihaknya lansung melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ini, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku.

Dirinya mengungkapkan, adapun barang bukti yang didapat berupa narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram yang disimpan di dalam empat paket plastik klip.

Tiga plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, dan sedotan plastik yang diubah menjadi sekop.

"Dari hasil penggeledahan, kita mengamankan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram," ucapnya.

Ketika ditanya mengenai informasi pelaku yang sebentar lagi akan menikah, dirinya membenarkan hal tersebut. Pasalnya, saat diamankan pelaku menangis tersedu karena akan segera melangsungkan pernikahan.

Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, pihaknya lansung membawa pelaku ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 dan pasal 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(cr4/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved