Warga Motung Demo Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Balige Terkait Kasus Pemukulan Raja Bius

Diketahui pemukulan tersebut terjadi pada tanggal 11 Desember 2020 lalu di Kantor Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba. 

Tayang:
Penulis: Maurits Pardosi |
MAURITS PARDOSI/TRIBUN MEDAN
Sekitar 60 orang warga Desa Motung, Kec. Ajibata, Kab. Toba mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir dan Pengadilan Negeri Balige, tuntut pelaku pemukulan Sabar Manurung dipenjara.  

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Puluhan orang warga Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba melakukan unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir dan Pengadilan Negeri Balige.

Massa tiba di Kantor Kejari Tobasa, Rabu (17/3/2021), mereka menuntut Kejaksaan melakukan penahanan terhadap 3 orang pelaku pemukulan terhadap Ketua Raja Bius Motung, Sabar Manurung.

Diketahui pemukulan tersebut terjadi pada tanggal 11 Desember 2020 lalu di Kantor Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba. 

"Ada empat tersangka atas kasus ini adalah Agus Manurung, Samson Ropentua Manurung, David Manurung dan Lisbon Sitorus. Salah seorang pelaku, Agus Manurung sudah meninggal dunia beberapa hari setelah peristiwa pemukulan itu terjadi," ujar anggota Bius Empat Marga Motung Kosbin Sitorus saat disambangi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir pada Rabu (17/3/2021). 

Massa berorasi mempertanyakan dasar pertimbangan Jaksa tidak melakukan penahanan penjara terhadap ke tiga pelaku.

Setelah 30 menit berorasi, pihak Kejaksaan Negeri Balige melalui Kasi Intel, Gilbeth Sitindaon dan Kasubbagbin, Charles Hutabarat menerima empat orang perwakilan massa di aula Kejari Toba antara lain, Kosbin Sitorus selaku pimpinan aksi, didampingi Perinando Manurung, Merskiando Sirait dan Komsar Manurung. 

Kosbin Manurung mempertanyakan kenapa Jaksa tidak melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersangka, sementara pasal yang dikenakan adalah KUHAP Pasal 351 junto 170, dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara. 

"Kami meduga ada permainan dalam kasus ini, pelaku berkeliaran dan melakukan pengancaman terhadap saudara kami yang lain. Ada apa dengan hukum di Toba ini?  Apa karena pihak mereka memiliki deking orang hebat sehingga Jaksa tidak berani menahan," tanya Kosbin. 

Dengan tegas, Jaksa Charles Hutabarat membantah tuduhan warga atas adanya permainan dimaksud dalam kasus ini.

Charles menerangkan bahwa sebelumnya, pihaknya telah melakukan penahanan rumah terhadap ketiga pelaku. 

"Penahanan itu ada tiga jenis, ada tahanan penjara, tahanan rumah dan tahanan kota. Kepada ketiganya kita terapkan tahanan rumah dan mereka wajib lapor 2 kali dalam seminggu," terang Charles. 

Pertimbangan lainnya menerapkan tahanan rumah, diakui Charles karena situasi masa pandemi Covid-19. Bahkan untuk persidangan saja, dilakukan secara virtual. 

Atas permintaan warga untuk melakukan penahanan terhadap pelaku, Jaksa Charles Hutabarat menyampaikan bahwa saat ini wewenang penahanan ada pada Hakim. 

Pasalnya, kasus tersebut sudah memasuki persidangan ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, namun pihak Kosbin Sitorus tak datang menghadiri persidangan walau sudah mendapatkan undangan. 

Senada, Kasi Intel, Gilbeth Sitindaon mengaku wewenang penahanan terhadap tersangka ada pada Hakim PN Balige. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved