Putusan MK Hasil Pilkada Samosir
MK Tolak Gugatan Pilkada Samosir 2020, Begini Komentar Pengamat Politik
Permohonan pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis (18/3/2021).
TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Permohonan pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis (18/3/2021).
Setelah melihat secara virtual sidang putusan tersebut, Direktur Suluh Muda Indonesia (SMI) yang juga pengamat politik, Kristian Redison Simarmata memberikan komentar.
"Putusan MK telah selesai, tentunya kita berharap seluruh elemen masyarakat, birokrasi dan partai politik yang terlibat dalam kontestasi Pilkada Samosir dapat menerima dengan lapang dada," ujarnya saat dihubungi Tribunmedan.id, Kamis (18/3/2021).
Ia juga berharap pasangan yang memenangkan sidang MK dan akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir sesegera mungkin menyerap aspirasi dari masyarakat Samosir.
"Bagi pasangan pemenang agar mengakomodir masukan untuk peningkatan kualitas dan kreatifitas jalannya pemerintahan, karena dalam situasi pandemi Covid-19," sambungnya.
Ia menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang mesti diperhatikan oleh pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang dalam kepemimpinannya di Kabupaten Samosir.
Pertama, terkait layanan air minum masyarakat yang bersih dan sehat. Berdasarkan data BPS Samosir Tahun 2019, kata dia, supply air bersih ke masyarakat hanya 6,78 % (3.855 pelanggan), menurun dibandingkan tahun 2018 yang mencapai 14,54%.
Sementara pengguna air danau 23% dan air hujan 12.01%, sisanya memanfaatkan air sumur.
Kondisi ini menjadi ironi karena Samosir dikelilingi air, terutama masyarakat yang ada di perbukitan.
"Kedua, mencegah proses pembalakan hutan yang masih tetap berlangsung dan belum adanya solusi tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA ) di Kabupaten Samosir," ungkapnya.
Putusan MK Hasil Pilkada Samosir
Running News
Pilkada Samosir
Vandiko Gultom-Martua Sitanggang
Vandiko Gultom
Rapidin Simbolon
Rapidin Simbolon-Juang Sinaga
Pendukung Vandiko-Martua Mengaku Lega dengan Putusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Menang di Mahkamah Konstitusi, Vandiko Gultom Ungkap Keinginannya untuk Rapidin Simbolon |
![]() |
---|
Vandiko Gultom Resmi Jadi Bupati Samosir, Gugatan Rapidin Simbolon Kalah di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
DETIK-detik Keputusan MK tentang Money Politik Rp 100 Miliar Vandiko Gultom di Pilkada Samosir |
![]() |
---|
SAH, Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang Pimpin Kabupaten Samosir, MK Tolak Permohonan Rapidin |
![]() |
---|