Suap Pejabat, Mantan Bupati Labura Dituntut Dua Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Jaksa menuntut Bupati non-aktif Labura Khairuddin Syah alias Buyung dituntut dua tahun penjara di PN Tipikor Medan

Editor: Array A Argus
Int
Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah 

Yaya pun meminta agar uang diserahkan dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD).

Selanjutnya, Agustus 2017 mereka pun bertemu dan Agusman menyerahkan uang sebesar SGD 152.000 kepada Yaya.

Baca juga: Sekda Labura Jadi Saksi Korupsi Haji Buyung: Saya Disuruh Pak Bupati

Pada awal bulan September 2017, Agusman meminta Yaya Purnomo dan Rifa Surya membantu kembali pengurusan perolehan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan dan Bidang Irigasi Kabupaten Labuhanbatu Utara sebesar Rp 49.819.000.400,00.

Atas keberhasilan itu Agusman pun kembali menyerahkan uang sejumlah SGD 90.000 kepada Yaya.

"Bahwa pemberian sejumlah uang kepada Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono serta Yaya Purnomo merupakan komitmen fee atas pengurusan perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 dan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan, untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dananya berasal dari Agusman sebesar Rp 100 juta," ungkap JPU.

Beberapa Kontraktor yang dijanjikan oleh Terdakwa mendapatkan proyek dari perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 dan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan diantaranya dari Muliono Sugiharno Liyan Alias Ahong dan Anaknya Franky Liwijaya selaku Direktur CV.

Baca juga: JPU KPK Ungkap Alasan Kepala BPPD Labura Ikut Terseret Perkara Suap Haji Buyung

Bintang Sumatera Pratamasejumlah Rp1.600 ratus juta, Abdi Muliawan Harahap selaku Direktur PT Ardinata Jaya Sakti Konstruksi sejumlah Rp 500 juta, dan lainnya.

"Selain diserahkan kepada Irgan Puji serta Yaya, Terdakwa juga membeli 1 unit mobil Ambulance, Suzuki Type GC415-APV DLX, atas nama Erni Ariyanti dan 1 unit Mobil Toyota Innova Venturer atas nama Halimah yang dipergunakan untuk operasional Terdakwa di Jakarta," kata JPU.

Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Agusman memberi uang Rp 200 juta, kepada Irgan selaku Anggota DPR-RIperiode Tahun 2014, sampai dengan Tahun 2019 bersama-sama dengan Puji dan memberi uang dengan total sejumlah SGD 242.000 dan Rp 400 kepada Yaya bertentangan dengan kewajibannya selaku Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved