Terjerat Pusaran Suap Haji Buyung, Kepala BPPD Labura Agusman Sinaga Dituntut 18 Bulan Penjara

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Labura, Agusman Sinaga, jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA
Kepala BPPD Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga, jalani sidang tuntutan di ruang cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/3/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Setelah Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif Haji Buyung dituntut Jaksa KPK 2 tahun penjara, kini giliran Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Labura, Agusman Sinaga, jalani sidang tuntutan di ruang cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis (18/3/2021).

Berbeda dengan Haji Buyung yang dituntut 2 tahun penjara, Agusman dituntut lebih rendah yakni 18 bulan penjara.

"Meminta agar majelis hakim, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan," ucap Jaksa KPK Budi di hadapan Hakim Ketua Mian Munthe.

Budi mengatakan, Agusman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf-a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).

Baca juga: Wali Kota Bobby Nasution Ungkap 78 Ribu Vaksin Tahap Kedua Sudah Disuntikkan ke Warga Medan

Baca juga: Viral Video Istri Andika Perkasa Menahan Tangis saat Memberikan Nama Baru untuk Aprilia Manganang

Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) secara bergilir mulai membacaan dakwaan yang menjerat lelaki 47 tahun itu.

JPU mengungkapkan perkara tersebut bermula pada 26 Januari 2018 lalu, saat Yaya Purnomo menghubungi Puji Suhartono yang merupakan teman dekat Irgan Chairul Mahfiz dan Arief Fadhillah selaku Auditor BPK RI.

Ia meminta agar Puji dan Arief membantu pengurusan persetujuan RKA DAK APBN T.A. 2018, Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang masih belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI.

Selanjutnya pada Februari 2018, Terdakwa dan Yaya melakukan pertemuan dengan Puji, pada pertemuan itu, Terdakwa dan Yaya menyampaikan bahwa RKA DAK APBN T.A. 2018 itu belum belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI, sehingga apabila sampai bulan Februari 2018 tidak disetujui maka DAK APBN T.A. 2018 tersebut, tidak akan dapat dicairkan.

"Pada 22 Februari 2018, Terdakwa menghubungi Yaya menyampaikan bahwa H. Kharruddin Syah Alias H. Buyung sudah mengumumkan kepada masyarakat, bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara akan melakukan pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan, padahal pada waktu itu RKA DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI," kata JPU.

(_)
(_) (T R I B U N M E D A N/RINALDI)

Selanjutnya, Yaya segera meneruskan informasi tersebut kepada Puji lalu Puji menyampaikan bahwa Arief sedang berusaha menemui Bayu Teja Muliawan selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Kesehatan RI.

Selanjutnya 27 Februari 2018, Yaya menyampaikan kepada Puji bahwa ia telah mengarahkan Terdakwa dan Habibuddin Siregar, menemui Bayu guna membahas permasalahan RKA DAK APBN T.A. 2018 itu, namun Puji menyampaikan agar Terdakwa dan Habibuddin tidak perlu menemui Bayu dan cukup satu pintu saja melalui Arief Fadhillah.

"Selanjutnya Puji meminta bantuan Irgan Chairul Mahfiz selaku Anggota DPR-RI Komisi IX, yang merupakan Mitra Kerja Kementerian Kesehatan RI. Atas permintaan tersebut, Irgan menyampaikan bersedia untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut," kata JPU.

Atas arahan Puji, Terdakwa dan Habibuddin melakukan pertemuan dengan Tengku Mestika Mayang selaku Direktur Umum RSUD Aek Kanopan, pada pertemuan itu Terdakwa memberikan arahan agar Mayang menghubungi dan menemui Bayu guna membahas RKA DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Selanjutnya, Mayang beserta beberapa orang staf menemui BAYU dan ia mengarahkan Mayang, menemui Soeko Werdi Nindito selaku Tim Teknis dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved