Anggota DPRD yang Dituding Bekingi Bangunan Tak Berizin di Medan Berasal dari PDI Perjuangan

“Sementara ini data yang kita ketahui ada sekitar 12 bangunan menyalahi aturan yang dibekap oknum anggota DPRD Medan," ujar Benny.

Rechtin / Tribun Medan
Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution bersama Kasatpol PP Kota Medan Sofyan saat menyaksikan penertiban bangunan eks Harian Portibi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (4/3/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan, Robi Barus menanggapi isu terkait adanya oknum anggota DPRD Medan yang dituding membekingi 12 bangunan tanpa izin di Kota Medan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DRPD Medan itu mengatakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun masyarakat tidak perlu ragu melaporkan segala tindak tanduk anggota DPRD Medan yang dinilai meresahkan kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan.

"Jangan ragu untuk mengadukan ke BKD. Semua tindakan anggota DPRD Medan yang dinilai merugikan, silakan laporkan," ujar Ketua BKD DPRD Medan, Robi Barus, Jumat (19/3/2021).

Namun, Robi menekankan agar laporan tersebut dibarengi dengan bukti serta data yang valid.

"Harus lengkap buktinya untuk melapor, enggak bisa cuma modal dengar kata orang langsung ujug-ujug melaporkan. BKD DPRD Medan terbuka," jelasnya.

Paul juga mengatakan, Fraksi PDIP DPRD Kota Medan akan meminta klarifikasi anggotanya Paul Mei Anton Simanjuntak mengenai tudingan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) Medan, Benny Iskandar.

Benny Iskandar menuding bahwa anggota DPRD Medan berinisial PM membekingi sejumlah bangunan bermasalah di Medan, di antaranya bangunan eks Kantor Koran Portibi di Jalan Ahmad Yani.

“Pekan depan akan kita panggil dan mintai klarifikasi,” katanya.

Ia juga mengaku sudah menghubungi langsung Paul ketika pemberitaan soal tudingan itu muncul ke publik. Dia menyayangkan tidak ada reaksi atau bantahan dari Paul soal tuduhan tersebut.

“Saya sudah hubungi dia (Paul). Saya bilang untuk berikan klarifikasi, jangan hanya diam. Kalau diam seakan tuduhan yang disampaikan benar. Katanya hari ini klarifikasi mau disampaikan, kemarin alasannya masih kunjungan kerja,” ungkapnya.

Mengenai sanksi kepada Paul, Robi belum bisa memberikan kepastian. Sebab, tuduhan yang disampaikan Kepala Dinas PKP2R Kota Medan Beny Iskandar belum tentu benar.

“Perlu dibuktikan lagi, nanti ditelusuri informasinya,” ujarnya.

Sementara itu hingga kini, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak belum bisa dikonfirmasi hingga kini. Pesan singkat yang dilayangkan tribun-medan.com juga belum direspon. 

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Medan diduga berperan dalam kasus berdirinya 12 bangunan bermasalah di Kota Medan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Benny Iskandar Kamis (18/3/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved