Cerita Seleb
TERUNGKAP Artis Cynthiara Alona Izinkan Hotelnya Jadi Lahan Prostitusi, Gadis Muda Dijual Rp 1 Juta
Kasus prostitusi online yang menjerat artis Cynthiara Alona memunculkan fakta baru. Model seksi Cynthiara Alona masih menjalani proses hukum.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus prostitusi online yang menjerat artis Cynthiara Alona memunculkan fakta baru.
Model seksi itu mengakui hotel miliknya memang menjadi tempat prostitusi online setelah mendapat izin darinya.
Hal itu dilakukannya karena sepinya pengunjung terdampak pandemi Covid-19.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus lantas menjelaskan bahwa kepolisian kini sudah mengantongi bukti cukup untuk menjerat sang artis.
Baca juga: KRISDAYANTI Beberkan Alasan Absen di Momen Siraman Aurel, Lalu Minta Maaf ke Putrinya karena Sibuk
Baca juga: Aktris & Aktor Ini Dikaitkan dengan Retaknya Rumah Tangga Stefan William Celine,Dirly Beri Saran
Bintang film dan model seksi Cynthiara Alona kini masih menjalani proses di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online.
Meskipun Cynthiara Alona hanya sebagai pemilik hotel, namun wanita berudia 35 tahun itu mengizinkan hotelnya jadi tempat prostitusi.
"Modus operandinya, karena covid-19 dia (Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung. Karena selama covid-19, hotelnya sepi penghuni," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak', di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).
"Jadi, CA (Cynthiara Alona) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi," tambahnya.
Yusri menyampaikan modus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya, AA pengelola hotel dan DA adalah mucikari, menawarkan wanita anak dibawah umur menjual diri atau Booking Online (BO).
"Tarifnya yang dipasang oleh muncikari kepada pria hidung belang terhadap korban wanita anak dibawah umur sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta," ucapnya.
Tarif tersebut, berapapun hasilnya, diungkap Yusri ada pembagian jatah untuk mucikari, joki, pengelola, sampai ke pemilik hotel yakni Cynthiara Alona.
"Nah pemesanan dan memasarkan wanita dibawah umur ini lewat aplikasi media sisial MiChat," tambahnya.
Yusri menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona menjadikan Hotelnya tempat prostitusi selama tiga bulan lamanya.
"Baru tiga bulan menurut pengakuannya. Cuma kami tidak percaya, kami masih menelusuri dan melakukan pendalaman. Karena jejak digital tidak akan hilang," jelasnya.
Baca juga: POTRET Menggemaskan Putra Kecil Cut Meyriska, Shaquille Danuarta saat Dipeluk, Ini Doa Sang Bunda
Baca juga: FOTO GISEL saat Berenang Banjir Nyinyiran, Warganet: Pura-pura Bahagia, Nobu Gelar Tanya Jawab di IG
Oleh karena itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.
