Cerita Seleb
TERUNGKAP Artis Cynthiara Alona Izinkan Hotelnya Jadi Lahan Prostitusi, Gadis Muda Dijual Rp 1 Juta
Kasus prostitusi online yang menjerat artis Cynthiara Alona memunculkan fakta baru. Model seksi Cynthiara Alona masih menjalani proses hukum.
"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Cynthiara Alona diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut. Hotel itu juga milik Cynthiara.
Ancaman Hukuman Minimal 10 Tahun Penjara
Oleh karena itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.
"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Cynthiara Alona diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut. Hotel itu juga milik Cynthiara.
Kini Cynthiara Alona juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukumnya.
"(Cynthiara Alona) sudah tersangka," kata Yusri pada Kamis (18/3/2021) seperti dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com 'Cynthiara Alona Ditangkap dan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi'.
Kuasa hukum Alona, Agustinus Nahak membeberkan kronologi penggerebekan di hotel milik kliennya.
Ia menegaskan saat itu Alona tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Jadi ada kejadian di tanggal 16 Maret di Tangerang, di salah satu hotel ada penggerebekan dari Polda Metro.
Pada penggerebekan itu ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Saat penggerebekan, Cynthiara Alona tidak berada di tempat, sedangkan hotel itu adalah milik Cynthiara Alona dan juga yang dikelola oleh adiknya Pak Aziz.
