Mama Muda Dirudapaksa Kakak Ipar, Polisi Sebut atas Dasar Suka Sama Suka, Suami Tak Percaya
Laporannya ditolak polisi karena dianggap melakukan perbuatan itu atas dasar suka sama suka.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang ibu muda di Banyuasin berinisal ES diduga menjadi korban rudapaksa oleh kakak iparnya.
Dikutip dari Sripoku, peristiwa itu terjadi pada Januari 2021 lalu, saat itu korban habis mandi dan hanya mengenakan handuk saat masuk kamar.
Saat itulah pelaku melancarkan aksinya.
Bahkan, korban juga telah melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi, namun laporannya ditolak karena dianggap melakukan perbuatan itu atas dasar suka sama suka.
Ibu muda berinisial ES itu mengungkapkan, dirinya telah tujuh kali dirudapaksa oleh pelaku.
Bahkan hingga kini masih ketakutan, karena dia diancam akan dibunuh oleh kakak iparnya yang diketahui berinisial Ai.
Akibat rudapaksa yang dilakukan sang kakak ipar, sang suaminya kini marah besar dan mereka kini pisah ranjang.
Malangnya bagi ibu muda ini, sang suami justru tak percaya jika dia sudah dirudapaksa sebanyak 7 kali oleh sang kakak ipar.
Bahkan laporannya pun ditolak oleh pihak kepolisian yang menilai bahwa perbuatan itu dilakukan suka sama suka.
Maka itu, dia kembali mendatangi kantor kepolisian dan meminta keadilan, berikut fakta-faktanya:
1. Bawa Pengacara Datangi Pihak Kepolisian
Seperti diketahui, belum ditindaklanjutinya perkara kasus pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi di Kabupaten Banyuasin.
Dedi Junaidi SH Kuasa hukum korban sebut saja ES mendatangi Polres Banyuasin.
Dedi tidak sendirian menyambangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Banyuasin, dirinya didampingi Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Sembawa Banyuasin, Herlis Noorida.
Kedatangan mereka ke Unit PPA Polres Banyuasin, untuk mempertanyakan laporan kasus pemerkosaan yang menimpa IRT beranak 1 yang dilakukan oleh diduga pelaku Ai kakak ipar korban.