Buntut Tahanan Kabur, 7 Polisi Termasuk Kapolres Sergai Kena Sanksi Kode Etik, Kini Pemberkasan

Bidang Propam Polda Sumut menjatuhkan sanksi kode etik kepada Kapolres Serdangbedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang, terkait kaburnya delapan tahanan

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
Istimewa
Penampakan terali besi bagian atas ruang tahanan Polres Sergai yang dipotong para tahanan yang kabur, Minggu (22/11/2020). 

"Tujuh orang dikenakan sanksi kode etik," kata dia, saat ditemui di Mapolda Sumut, beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, delapan tahanan narkoba berhasil kabur dari RTP Polres Serdangbedagai dengan merusak sel.

Para tahanan itu menggergaji besi terali di atas kamar mandi Blok C dan keluar melalui plafon di area belakang RTP.

Dari delapan tahanan yang kabur, sebagian di antaranya sudah ditangkap kembali oleh aparat kepolisian.

(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved