Buntut Tahanan Kabur, 7 Polisi Termasuk Kapolres Sergai Kena Sanksi Kode Etik, Kini Pemberkasan

Bidang Propam Polda Sumut menjatuhkan sanksi kode etik kepada Kapolres Serdangbedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang, terkait kaburnya delapan tahanan

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
Istimewa
Penampakan terali besi bagian atas ruang tahanan Polres Sergai yang dipotong para tahanan yang kabur, Minggu (22/11/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bidang Propam Polda Sumut menjatuhkan sanksi kode etik kepada Kapolres Serdangbedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang, terkait kaburnya delapan tahanan narkoba dari Rumah Tahanan Polisi (RTP), beberapa waktu lalu.

Selain Kapolres, enam petugas lainnya juga diberikan sanksi yang sama karena lalai dalam bertugas menjaga tahanan di RTP.

"Pelanggaran kode etik, dan sudah diproses kini menunggu pemberkasan," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (23/3/2021).

Beberapa waktu lalu, delapan tahanan narkoba berhasil kabur dari RTP Polres Serdangbedagai dengan merusak sel.

Dari delapan, sebagian di antaranya sudah ditangkap oleh aparat kepolisian.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang menunjukkan tersangka dan barang bukti pada Jumat (22/1/2021).
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang menunjukkan tersangka dan barang bukti pada Jumat (22/1/2021). (TRIBUN MEDAN/INDRA SIPAHUTAR)

MP Nainggolan belum mengetahui, apakah tujuh orang polisi ini dikenakan penundaan pangkat atau mutasi, karena kelalaiannya dalam bertugas.

Menurut Pasal 12 (4) Kode Etik Profesi Polri, sanksi tersebut merupakan sanksi administrasi berupa rekomendasi untuk:

(a) dipindahkan tugas ke jabatan yang berbeda;

(b) dipindah tugas ke wilayah berbeda;

(c) pemberhentian dengan hormat; atau

(d) pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca juga: Pro Kontra Soal Keberadaan TNI AU yang Halangi Jalannya Eksekusi, Begini Komentar Pengamat Hukum

Baca juga: DETIK-detik Polwan dan Simpatisan Habib Rizieq Saling Dorong di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

MP Nainggolan belum dapat menjelaskan secara detail terkait detail sanksi yang diterima ketujuh polisi tersebut.

Kata dia, sejauh ini masih menunggu proses pemberkasan selesai dilakukan.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak mengatakan, tujuh orang personel Polres Serdangbedagai dikenakan sanksi pelanggaran kode etik, lantaran lalai dalam bertugas menjaga tahanan yang berhasil kabur di RTP.

Satu di antaranya yang dikenakan sanksi, yaitu Kapolres Serdangbedagai AKBP Robin Simatupang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved