Pro Kontra Soal Keberadaan TNI AU yang Halangi Jalannya Eksekusi, Begini Komentar Pengamat Hukum
Pengamat hukum Kota Medan memberikan tanggapan soal kehadiran TNI AU di lokasi eksekusi Jalan Patriot, Kecaman Medan Sunggal
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Eksekusi rumah dan lahan di Jalan Patriot, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal menjadi perhatian publik.
Pasalnya, saat juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan hendak melaksanakan eksekusi, mereka dihalangi petugas TNI Angkatan Udara (AU) berseragam lengkap.
Usut punya usut, ternyata kehadiran petugas TNI AU itu atas perintah Komandan Lanud Soewondo Kolonel (Pnb) JH Ginting.
Kolonel (Pnb) JH Ginting mengerahkan pasukannya lantaran rumah yang akan diseksekusi juru sita PN Medan milik anggota TNI AU.
Baca juga: SOSOK Marsma TNI Palito Sitorus, Ahli Waris Lahan yang Dibentengi TNI AU saat Eksekusi Pengadilan
Tak tanggung-tanggung, anggota TNI AU itu ternyata perwira tinggi.
Dia adalah Marsma Palito Sitorus.
Palito Sitorus merupakan petinggi di Pangkalan Udara (Lanud) Supadio, Pontianak.
Terkait hal ini, muncul pro kontra di tengah publik.
Ada yang mendukung TNI AU, adapula yang mempertanyakan kenapa pasukan TNI AU bisa menghalangi perintah pengadilan.
Baca juga: Pasukan TNI AU Adang Eksekusi Lahan, Ini Penjelasan Kapentak Lanud Soewondo
Menyangkut masalah ini, Pengamat Hukum Kota Medan Muslim Moeis memberi pandangannya.
Dia mengatakan, walaupun ada perlawanan yang dilakukan dari pihak lain terhadap putusan pengadilan, hal itu harusnya tidak memberhentikan eksekusi.
Meskipun, kata Muslim, ada pihak yang melakukan PK ataupun gugatan baru.
Kendati demikian, sambung Muslim, munculnya perlawanan yang sedemikian rupa bisa saja karena adanya pihak yang menganggap putusaan pengadilan tidak mencerminkan keadilan.
"Kalau PK dari kacamata hukum tidak menghalangi eksekusi, akan tetapi bisa saja ada orang-orang yang merasa bahwa putusan pengadilan itu juga tidak murni, makanya mereka lakukan perlawanan, boleh saja mengajukan gugatan baru tapi lain pihak lah, alangkah banyaknya itu dilakukan secara hukum," katanya kepada www.tribunmedan.com, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS TNI AU Berbaris Adang Proses Eksekusi Lahan, Pihak Pengadilan dan Polisi Mundur
Muslim menilai, gagalnya eksekusi dilakukan oleh PN Medan adalah hal biasa.