Pro Kontra Soal Keberadaan TNI AU yang Halangi Jalannya Eksekusi, Begini Komentar Pengamat Hukum
Pengamat hukum Kota Medan memberikan tanggapan soal kehadiran TNI AU di lokasi eksekusi Jalan Patriot, Kecaman Medan Sunggal
Helmi Wardoyo menambahkan, berdasarkan surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indonesia bernomor 3824/14.23-300/X/2011 pada tanggal 12 Oktober 2011 pada point 5 menyatakan bahwa berdasarkan surat direktur Agraria Departemen Nalam Negeri tanggal 15 Oktober 1980 nomor Dph 10/894/10-80 yang intinya hak pakai atas tanah yang diberikan kepada Tan Thai Poh alias Tan Thai King telah berakhir pada tanggal 31 Juli 1968.
Baca juga: Kronologi Pengemudi Fortuner Ngebut Ugal-ugalan Terobos Pos TNI AU hingga Tabrak X-pander
Dengan demikian, sejak tanggal 1 Agustus 1968 telah menjadi tanah negara bebas.
"Bagaimana mungkin hak pakai yang sudah habis bisa dihibahkan atau dipindahkan pada orang lain. Itu ada bukti otentik dari surat Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelas Helmi.(cr21/tribun-medan.com)