News Video

SOSOK Marsma TNI Palito Sitorus, Ahli Waris Lahan yang Dibentengi TNI AU saat Eksekusi Pengadilan

Dilansir dari tni-au.mil.id, Marsma TNI Palito Sitorus adalah jenderal bintang satu lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) tahun 1990

TRIBUN-MEDAN.COM - Kehadiran personel TNI AU mengadang eksekusi lahan di Jalan Patriot, Kecamatan Sunggal, Senin (22/3/2021), ternyata perintah langsung dari Danlanud Soewondo Kolonel Pnb. J.H. Ginting.

Perintah itu tertuang dalam sprin/248/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020.

Dalam surat perintah itu diketahui bahwa pemilik lahan yang bersengketa adalah Marsma TNI Palito Sitorus.

TNI AU pun memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan, dengan menunjuk Kapten (Sus) Helmi Wardoyo sebagai kuasa hukum.

Dilansir dari tni-au.mil.id, Marsma TNI Palito Sitorus adalah jenderal bintang satu lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) tahun 1990.

Selanjutnya pada 1993, ia menjabat Komandan Flight “C” Skadron Udara 14 Lanud Iswahjudi Madiun.

Karirnya terus melejit hingga pada 2007 diberi jabatan sebagai Komandan Lanud Rembiga.

Pada 2011, Marsma TNI Palito Sitorus menjabat Kadisops Lanud Hasanuddin.

2013, ia mendapat tugas baru sebagai Komandan Wing 5 Lanud Sultan Hasanuddin.

2015 menjabat Komandan Lanud Supadio.

Pada 2017, ia mengikuti Pendidikan Lemhannas RI.

Selanjutnya, jenderal bintang satu disematkan kepada Palito Sitorus pada 2019 dan diberi jabatan Komandan Lanud Supadio.

Baca juga: Diadang Personel TNI AU, Eksekusi Tanah Batal, Humas PN Medan: Kita Mundur karena Tak Kondusif

Baca juga: BREAKING NEWS TNI AU Berbaris Adang Proses Eksekusi Lahan, Pihak Pengadilan dan Polisi Mundur

Kronologi Sengketa

Berdasarkan keterangan Kapten (Sus) Helmi Wardoyo, sengketa lahan berawal dari gugatan tahun 2012 yang diajukan oleh William Candra terhadap Candra Sitorus.

Gugatan tersebut berdasarkan hibah yang diterima William Candra dari Tan Thai Poh alias Tan Thai King yang notabenya sudah digugurkan pada tahun 1968.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved