News Video

SOSOK Marsma TNI Palito Sitorus, Ahli Waris Lahan yang Dibentengi TNI AU saat Eksekusi Pengadilan

Dilansir dari tni-au.mil.id, Marsma TNI Palito Sitorus adalah jenderal bintang satu lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) tahun 1990

Perlu diketahui, lanjut Kapten (Sus) Helmi Wardoyo, berdasarkan surat Badan Pertanahan Nasional Nomor 3824/14.23-300/X/2011 tanggal 12 Oktober 2011 point 5 menyatakan bahwa Surat Direktur Agraria Departemen Dalam Negeri tanggal 15 Oktober 1980 Nomor Dph 10/894/10-80 yang intinya Hak Pakai Atas Tanah yang diberikan kepada Tan Thai Poh alias Tan Thai King telah berakhir pada tanggal 31 Juli 1968 dengan demikian sejak tanggal 1 Agustus 1968 telah menjadi Tanah Negara Bebas.

"Bagaimana mungkin hak pakai yang sudah habis bisa dihibahkan atau dipindahkan pada orang lain, itu ada bukti otentik dari surat BPN jelas," kata Kapten (Sus) Helmi Wardoyo.

Terpisah, ahli waris bernama Catharine Sitorus saat dikonfirmasi menyatakan kekecewaannya kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Medan lantaran kasus ini sedang dikasasi, namun pengadilan malah melakukan eksekusi.

"Kami sedang melakukan upaya hukum dan sedang berproses di pengadilan dan ada juga yang sedang kasasi dan mengajukan gugatan baru. Yang sedang berproses sekarang adalah adik saya bernama Marsma TNI Palito Sitorus. Adik saya itu sedang melakukan upaya gugatan sebagai ahli waris, karena dalam proses hukum tentunya tidak boleh memaksakan, "ucap Catharine Sitorus

Lanjutnya lagi, padahal ia dan ahli waris lainya memiliki kelegalan atas tanah ini, yaitu sertifikat pada tahun 2011.

Sebagai informasi dari Kapten (Sus) Helmi Wardoyo bahwa sejak mengajukan gugatan, pihak penggugat atas nama Wiliam Chandra, belum pernah terlihat di Indonesia.

Kabar yang beredar, yang bersangkutan tinggal di Luar Negeri sejak lama.

(hen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved