News Video

SOSOK Marsma TNI Palito Sitorus, Ahli Waris Lahan yang Dibentengi TNI AU saat Eksekusi Pengadilan

Dilansir dari tni-au.mil.id, Marsma TNI Palito Sitorus adalah jenderal bintang satu lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) tahun 1990

TRIBUN-MEDAN.COM - Kehadiran personel TNI AU mengadang eksekusi lahan di Jalan Patriot, Kecamatan Sunggal, Senin (22/3/2021), ternyata perintah langsung dari Danlanud Soewondo Kolonel Pnb. J.H. Ginting.

Perintah itu tertuang dalam sprin/248/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020.

Dalam surat perintah itu diketahui bahwa pemilik lahan yang bersengketa adalah Marsma TNI Palito Sitorus.

TNI AU pun memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan, dengan menunjuk Kapten (Sus) Helmi Wardoyo sebagai kuasa hukum.

Dilansir dari tni-au.mil.id, Marsma TNI Palito Sitorus adalah jenderal bintang satu lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) tahun 1990.

Selanjutnya pada 1993, ia menjabat Komandan Flight “C” Skadron Udara 14 Lanud Iswahjudi Madiun.

Karirnya terus melejit hingga pada 2007 diberi jabatan sebagai Komandan Lanud Rembiga.

Pada 2011, Marsma TNI Palito Sitorus menjabat Kadisops Lanud Hasanuddin.

2013, ia mendapat tugas baru sebagai Komandan Wing 5 Lanud Sultan Hasanuddin.

2015 menjabat Komandan Lanud Supadio.

Pada 2017, ia mengikuti Pendidikan Lemhannas RI.

Selanjutnya, jenderal bintang satu disematkan kepada Palito Sitorus pada 2019 dan diberi jabatan Komandan Lanud Supadio.

Baca juga: Diadang Personel TNI AU, Eksekusi Tanah Batal, Humas PN Medan: Kita Mundur karena Tak Kondusif

Baca juga: BREAKING NEWS TNI AU Berbaris Adang Proses Eksekusi Lahan, Pihak Pengadilan dan Polisi Mundur

Kronologi Sengketa

Berdasarkan keterangan Kapten (Sus) Helmi Wardoyo, sengketa lahan berawal dari gugatan tahun 2012 yang diajukan oleh William Candra terhadap Candra Sitorus.

Gugatan tersebut berdasarkan hibah yang diterima William Candra dari Tan Thai Poh alias Tan Thai King yang notabenya sudah digugurkan pada tahun 1968.

Perlu diketahui, lanjut Kapten (Sus) Helmi Wardoyo, berdasarkan surat Badan Pertanahan Nasional Nomor 3824/14.23-300/X/2011 tanggal 12 Oktober 2011 point 5 menyatakan bahwa Surat Direktur Agraria Departemen Dalam Negeri tanggal 15 Oktober 1980 Nomor Dph 10/894/10-80 yang intinya Hak Pakai Atas Tanah yang diberikan kepada Tan Thai Poh alias Tan Thai King telah berakhir pada tanggal 31 Juli 1968 dengan demikian sejak tanggal 1 Agustus 1968 telah menjadi Tanah Negara Bebas.

"Bagaimana mungkin hak pakai yang sudah habis bisa dihibahkan atau dipindahkan pada orang lain, itu ada bukti otentik dari surat BPN jelas," kata Kapten (Sus) Helmi Wardoyo.

Terpisah, ahli waris bernama Catharine Sitorus saat dikonfirmasi menyatakan kekecewaannya kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Medan lantaran kasus ini sedang dikasasi, namun pengadilan malah melakukan eksekusi.

"Kami sedang melakukan upaya hukum dan sedang berproses di pengadilan dan ada juga yang sedang kasasi dan mengajukan gugatan baru. Yang sedang berproses sekarang adalah adik saya bernama Marsma TNI Palito Sitorus. Adik saya itu sedang melakukan upaya gugatan sebagai ahli waris, karena dalam proses hukum tentunya tidak boleh memaksakan, "ucap Catharine Sitorus

Lanjutnya lagi, padahal ia dan ahli waris lainya memiliki kelegalan atas tanah ini, yaitu sertifikat pada tahun 2011.

Sebagai informasi dari Kapten (Sus) Helmi Wardoyo bahwa sejak mengajukan gugatan, pihak penggugat atas nama Wiliam Chandra, belum pernah terlihat di Indonesia.

Kabar yang beredar, yang bersangkutan tinggal di Luar Negeri sejak lama.

(hen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved