News Video

GEREBEK PANTI PIJAT, Para Terapis Panik saat Polisi Temukan Barang Bukti Tisu Berisi Bekas Sperma

Polisi menggerebek sebuah panti pijat di Kota Kediri, Jawa Timur, karena diduga menyediakan layanan asusila bagi pengunjungnya, Senin (22/3/2021).

Editor: M.Andimaz Kahfi

GEREBEK PANTI PIJAT, Para Terapis Panik saat Polisi Temukan Barang Bukti Tisu Berisi Bekas Sperma

TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi menggerebek sebuah panti pijat di Kota Kediri, Jawa Timur, karena diduga menyediakan layanan asusila bagi pengunjungnya, Senin (22/3/2021) malam.

Dari penggerebekan itu, sebanyak empat orang yang terdiri dari terapis, pengunjung, kasir, hingga pemilik panti pijat diamankan polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Girindra Wardana mengungkapkan, bahwa penggerebekan panti pijat di Jalan Perintis Kemerdekaan itu bermula dari adanya laporan warga.

"Selanjutnya tim Resmob melakukan sidak di lokasi," ujar Girindra, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/3/2021).

Saat itu, petugas mendapati adanya seorang pengunjung dan terapis masih di dalam kamar.

Penggeledahan kamar menemukan barang bukti tisu berisi bekas sperma.

Dari situ AN (29) warga Malang selaku terapis, MF (28) warga Pontianak selaku kasir, NB (35) warga Bogor selaku pengunjung, serta YL (42) warga Trenggalek selaku pemilik panti pijat digiring ke kantor polisi.

Dari pemeriksaan, Girindra menambahkan, NB awalnya memesan paket terapi pijat biasa dengan harga Rp 100.000.

Pijat ini dilakukan selama 60 menit.

Selepas pijat itu, NB lantas menambah layanan tambahan seharga Rp 150.000 berupa layanan asusila.

Polisi mengamankan berbagai macam barang bukti, di antaranya sprei, tisu bekas yang terdapat sperma, buku catatan kasir, hingga pakaian dalam terapis.

Keempat orang tersebut kini masih diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka yang terlibat nantinya akan dijerat dengan tindak pidana memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul atau muncikari sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : "Panti Pijat Digerebek Polisi karena Sediakan Layanan Mesum"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved