Sidang Praperadilan Polsek Medan Timur, Henri Yosodiningrat Sebut Penangkapan Cacat Yuridis

Sidang praperadilan terhadap Polsek Medan Timur digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/3/2021).

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Henry Yosodiningrat saat membacakan permohonan pra peradilan terhadap Polsek Medan Timur di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Meski sempat ditunda karena pihak Polsek Medan Timur (Termohon) tidak hadir, kini sidang praperadilan (Prapid) Polsek Medan Timur digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/3/2021).

Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukum Anwar Tanuhadi (59) warga Jakarta Selatan, membacakan permohonan prapid di hadapan hakim tunggal, Hendra Sutardodo.

Henry menyebutkan bahwa proses penyidikan hingga penetapan tersangka, dan penangkapan yang dilakukan Polsek Medan Timur terhadap Anwar, tidak sah alias cacat yuridis.

"Fakta, bahwa termohon baru mengirim SPDP kepada penuntut umum pada 26 Januari 2021. Hal itu membuktikan bahwa penyidik (Termohon), dalam memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, telah melewati batas waktu 7 hari, dan membuktikan bahwa termohon baru memulai penyidikan. Padahal termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka, bahkan telah melakukan penangkapan dan penahanan pada sehari sebelum tanggal itu," ucap Henry.

Mantan anggota DPR RI dari PDIP itu menjelaskan, penetapan tersangka kliennya itu dilakukan Termohon sebelum melakukan penyidikan.

"Oleh karena itu penetapan tersangka hingga penangkapan terhadap diri Pemohon demi hukum harus dinyatakan tidak sah, menyatakan penetapan tersangka yang memutuskan Pemohon menjadi tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya penetapan a qou tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," katanya lagi.

Setelah mendengarkan pembacaan permohonan sebanyak 19 halaman dari tim penasihat hukum Pemohon tadi, hakim menunda persidangan hingga, Rabu (24/3/2021) besok, dengan agenda jawaban dari Termohon.

Namun, sebelum menutup persidangan, hakim memastikan bahwa sidang Prapid ini akan putus sebelum perkara pokok dimulai.

"Sidang ini akan putus sebelum pokok perkara ini dimulai, jadi kuasa hukum Pemohon jangan ragu ya, ini tidak akan gugur," pungkas hakim.

Di luar persidangan, kuasa hukum dari Polsek Medan Timur mengaku belum bisa berkomentar banyak.

"Kita tunggu saja lah, kan baru sidang perdana, tentu masih banyak nanti yang bisa kita sampaikan," jawab Iptu Zikri Sinurat.

Diketahui, praperadilan ini diajukan terkait sah atau tidaknya surat perintah penyidikan, sah atau tidaknya penyidikan dan sah atau tidaknya penetapan Anwar sebagai tersangka.

Menurut Henry, laporan kepada kliennya itu pada 3 Oktober namun sprindik keluar di hari yang sama.

"Jadi klien saya ini diculik, dijemput dari Jakarta dan dibawa ke Medan oleh oknum polisi dari Polsek Medan Timur. Setibanya di Polsek Medan Timur ia diperas dengan cara dipaksa mentransfer uang senilai Rp 2,5 miliar tunai ke rekening orang yang tidak dikenalnya,” kata Henry.

Selain itu, Henry menambahkan, kliennya disuruh lagi membuka cek 6 lembar dengan total hampir Rp 2,5 miliar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved