Sidang Praperadilan Polsek Medan Timur, Henri Yosodiningrat Sebut Penangkapan Cacat Yuridis
Sidang praperadilan terhadap Polsek Medan Timur digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/3/2021).
Setelah cek dikeluarkan, Anwar Tanuhadi diberikan berita acara pelepasan.
“Di situ ditulis bahwa tidak cukup bukti. Itu sudah difoto klien saya. Terus ditarik lagi sama mereka surat pelepasan itu dan diganti surat penangguhan dengan alasan tunggu cek itu cair dulu baru dilepaskan. Jadi ini kan jahat," beber Henry.
Atas peristiwa itu, sambung Henry, Anwar pun melaporkannya ke Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Sumut dan kini sedang diproses.
Pada 9 Maret 2021, Henry dan Anwar berangkat ke Medan dan menginap di hotel untuk menghadap panggilan terkait laporannya itu.
"Tapi pada pagi, 10 Maret 2021, saat di restoran hotel, Anwar ditangkap dan dibawa ke Kejari Medan untuk dilakukan pelimpahan tahap 2 dan saat itu juga langsung ditahan dan dititipkan di Ruang Tahanan Polsek Medan Timur," beber Henry.
Ia menambahkan bahwa perkara kliennya dituduh menipu seseorang berinisial JH yang sama sekali tidak dikenal Anwar.
(cr21/tribun-medan.com)