Vonis Bebas Pembunuh Anggota OKP
Anggota IPK yang Didakwa Bunuh Anggota PP Divonis Bebas, Keluarga Kejar Hakim
Kelompok pemuda yang diketahui merupakan kader Pemuda Pancasila mengamuk di PN Medan, karena pembunuh rekannya divonis bebas
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menjatuhi vonis bebas terhadap dua terdakwa pembunuhan Sunardi alias Gundok (44) dan Syafwan Habibi (36).
Diketahui, Gundok dan Habibi merupakan anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK).
Majelis hakim menilai, perkara ini nebis de in idem, sehingga terdakwa tidak dapat diadili lebih dari satu kali, atas satu perbuatan, apabila sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.
Baca juga: Pembacok Kades di Binjai Menyerah Dibujuk Ketua MPC Pemuda Pancasila
"Mengadili, menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, memerintahkan para penuntut umum untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," kata hakim dalam amar putusannya, Rabu (24/3/2021).
Setelah majelis hakim membacakan putusan, sontak keluarga korban berteriak, hingga berusaha mengejar hakim.
Massa yang terlihat kompak menggunakan kopiah putih ini berteriak minta keadilan kepada majelis hakim, sehingga polisi pun turun tangan berusaha untuk melerai suasana.
"Dimana rasa keadilan, ada korban, ada yang tewas. Kita minta humas menghadirkan ketiga hakim itu kemari, kita minta pertanggungjawaban mereka. Gimana kalau kejadian ini menimpa anaknya. Perkara ini beda dengan perkara sebelumnya," teriak kuasa hukum korban, M Amrul Sinaga.
Baca juga: Anggota Pemuda Pancasila Keroyok Perwira Kopassus, Ketua Minta Maaf Setelah Kantor Diobrak-abrik
Tidak hanya itu, keluarga korban yang nampak hadir di persidangan bahkan terlihat menangis sembari berteriak meminta agar hakim segera hadir ke hadapan mereka.
"Perkara ini jelas berbeda (dari perkara sebelumnya), laporan kita juga berbeda, kenapa tiba-tiba nebis de in idem diungkitkan di sini," katanya.
Suasana di gedung pengadilan pun semakin memanas hingga warga yang tadinya mengantre berlarian meninggalkan gedung pengadilan.
Diketahui, perkara ini sebelumnya sudah disidangkan PN Medan.
Ada tujuh orang yang sudah diadili.
Baca juga: Bentrok Ormas Pemuda Pancasila IPK, Puluhan Anggota PP Serang Kantor IPK, TNI-Polri Turun Tangan
Lima terdakwa lain yang turut membunuh Syahdilla (anggota Pemuda Pancasila) divonis enam tahun penjara.
Kemudian, dua terdakwa lain divonis 9 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU Ramboo Sinurat, pembunuhan terhadap Syahdilla, anggota Pemuda Pancasila ini berawal pada Minggu, 8 September 2019, sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat itu baru saja berlangsung Rapat Pemilihan Pimpinan Anak Ranting Pemuda Pancasila (RPP PAR PP) Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur.
Korban Syahdilla bersama beberapa temannya dari Pemuda Pancasila saat itu disebut pergi menuju warung di Jalan Eka Rasmi untuk bersilaturahmi dengan ormas Ikatan Pemuda Karya, tempat terdakwa Sunardi alias Gundok nongkrong.
Baca juga: Massa OKP Teriak Bunuh di Pengadilan, Kesal Terdakwa Divonis Bebas Majelis Hakim
Kala itu Syahdilla ingin menanyakan soal spanduk milik Pemuda Pancasila yang dicopot oleh anggota Ikatan Pemuda Karya.
Tak disangka, begitu Syahdilla tiba di lokasi, cekcok terjadi.
Syahdilla dihantam habis-habisan hingga meninggal dunia.(cr21/tribun-medan.com)