KPK Periksa Effendi Gazali di Dua Kasus: Kasus Suap Bansos Covid-19 dan Kasus Edhy Prabowo

KPK Periksa Pengamat komunikasi politik, Effendi Gazali dalam Dua Kasus, yaitu Kasus Bansos Covid-19 dan Kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Pengamat komunikasi politik, Effendi Gazali. (KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO) 

Selain Matheus Joko Santoso, KPK melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap lainnya, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) laindi Kemensos, yakni Adi Wahyono.

Sementara itu, pemberi suap, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Adapun Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Akademisi dan pengamat komunikasi <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/effendi-gazali' title='Effendi Gazali'>Effendi Gazali</a>

Akademisi dan pengamat komunikasi politik, Effendi Gazali (Kompas.com/HERUDIN)

Sebelumnya Juga Diperiksa KPK Terkait Kasus Edhy Prabowo

Sebelumnya, Effendi Gazali juga telah menjelaskan soal pemeriksaannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/3/2021) terkait dirinya sebagai Mantan Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan.

Effendi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.

Menurut Effendi, penyidik bertanya soal terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

Permen ini memperbolehkan ekspor izin lobster dan juga kepiting soka pada ukuran tertentu.

"Penyidik KPK punya setiap tanggal, setiap pertemuan, bahkan surat atau notulen, berikut siapa-siapa saja yang hadir. Jadi saya hanya tinggal memastikan apakah betul demikian, atau ada revisi ayat-ayat draf peraturan menteri pada rapat saat itu," kata Effendi kepada Kompas.com, Jumat (5/3/2021).

Effendi menyebut hanya mengingat-ingat semua diskusi yang pernah ada di grup Whatsapp Penasehat Ahli.

Dalam grup itu, kata dia, terdapat tokoh-tokoh senior seperti Hashim Djalal, Hikmahanto Juwana, Martani Huseini, Bachtiar Aly, Budi Prayitno, dan lain-lain.

"Paling-paling yang saya tambahkan hanya detail diskusi saya dengan civil society seperti waktu itu dengan Tama Satya Langkun di ICW. Juga dengan Chalid Muhammad dan Riza Damanik," ungkap Effendi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved