KPK Periksa Effendi Gazali di Dua Kasus: Kasus Suap Bansos Covid-19 dan Kasus Edhy Prabowo
KPK Periksa Pengamat komunikasi politik, Effendi Gazali dalam Dua Kasus, yaitu Kasus Bansos Covid-19 dan Kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Effendi mengatakan penyidik KPK bertindak profesional.
Beberapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK ada juga yang berupa pertanyaan tajam.
Effendi optimistis, jika penyidik KPK dapat mengungkap semua fakta.
"Intinya, saya memastikan, Penasehat Ahli inginnya benih lobster itu baru boleh diekspor kalau budidaya sudah dijalankan dengan benar setahun atau dua tahun." kata Effendi.
"Kalau soal due diligence dan menentukan siapa-siapa yang dapat izin ekspor Penasehat Ahli sama sekali tidak punya akses. Semoga saja penyidik KPK punya cukup waktu," ucap dia sebagaimana dilansir dari Kompas.com dari yang berjudul: Diperiksa KPK Terkait Kasus Edhy Prabowo, Ini Penjelasan Effendi Gazali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap.
Ketujuh tersangka tersebut yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri dan Andreau Misanta Pribadi.
Kemudian, Amiril Mukminin dari unsur swasta atau sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Sementara itu, tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.
Selain itu, Edhy diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
(*/tribunmedan.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengamat-komunikasi-politik-effendi-gazali_20181107_103645.jpg)