Penerapan Tilang Elektronik di Sumut Dimulai April 2021, Berikut Denda Bagi yang Melanggar

Tilang elektronik tersebut dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah titik ruas jalan protokol. 

Tayang:
Penulis: Satia |
Tribunwow.com/ MAULANA MAHARDHIKA
Detik-detik Mobil Jenderal Terkena e-Tilang, Beginilah Reaksi Tak Dinyana dari Sang Jenderal. CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman. (Tribunwow.com/ MAULANA MAHARDHIKA) 

Kemudian, jika menggunakan pelat nomor kendaraan palsu, tilang elektronik pun bisa deteksi kendaraan tersebut.

Pasal 280 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda paling banyak Rp 500 ribu.

Setelah itu, pengendara mobil tidak pakai sabuk pengaman akan diganjar hukuman 1 bulan penjara ataupun membayar denda maksimal Rp 250 ribu. Ketentuan ini sesuai Pasal 289.

Selanjutnya, pengendara yang melawan arus jalan dan terekam akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu atau mendapat hukuman kurungan paling lama 2 bulan.

Pelanggar yang menerima surat konfirmasi wajib melakukan klarifikasi. Bisa dilakukan dengan dua cara, yakni mendatangi kantor langsung atau online.

Namun, untuk di Sumut, Polda masih melakukan proses penyediaan lokasi hingga menyiapkan sistem secara online. 

Jangan abai jika mendapat surat konfirmasi tilang elektronik. Karena jika tidak diproses secara otomatis STNK akan diblokir.

Untuk selanjutnya tidak dapat dilakukan perpanjangan maupun pengesahan kembali. Berdasar info resmi Humas Polri, yang menjelaskan cara pembayaran tilang elektronik ini, sebagai berikut. 

Pelanggar dapat membayarkan denda tilang tersebut melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking. Bila pembayaran dilakukan melalui Bank pelanggar harus mengisi slip setoran.

Pada kolom Nomor Rekening diisi 15 angka Nomor Pembayaran tilang, sementara pada kolom Nominal diisi jumlah denda yang harus dibayarkan.

Setelah mengisi, serahkan slip tersebut kepada teller untuk diselesaikan transaksinya.

Pelanggar yang ingin membayar denda melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau EDC, dapat mengikuti langkah berikut:

Pilih menu Pembayaran
Pilih Transaksi Lainnya
Pilih Transfer
Pilih Ke Rek Bank Lain
Masukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Masukkan nominal pembayaran denda
Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.

Setelah selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, ataupun bukti notifikasi SMS.

Terakhir, tunjukkan bukti pembayaran itu ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved