Anggota Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Tewas Kecelakaan, Begini Penjelasan Mabes Polri

Anggota polisi terduga penembak laskar FPI tewas kecelakaan beberapa waktu lalu. Lantas bagaimana dengan kasusnya?

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com,JAKARTA-EPZ, anggota polisi terduga penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan tewas dalam insiden kecelakaan tunggal.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, EPZ mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Bukit Jaya, Setu Kota, Tangerang Selatan pada 3 Januari 2021 lalu.

Ketika itu, dia tengah mengendarai sepeda motor honda Scoopy seorang diri.

Baca juga: BERITA FPI HARI INI Rizieq Shihab Diminta Dihadirkan Langsung di Pengadilan, Permintaan pada Hakim

Insidennya pun disebut saat tengah malam. 

"Diinformasikan satu terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor scoopy, yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Rusdi menyampaikan, EPZ sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Namun nyawanya tidak tertolong, dan EPZ dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya pada 4 Januari 2021.

Baca juga: Jawaban Kabareskrim soal Anggota Polri Diduga Lakukan Pembunuhan di Luar Hukum Anggota FPI

"Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ungkap Rusdi.

Namun demikian, Rusdi menyatakan proses penyidikan dugaan kasus unlawful killing laskar FPI tetap berjalan.

Khususnya terhadap dua polisi yang menjadi terlapor lainnya.

"Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan secara professional, transparan dan akuntabel," tukas dia.

Baca juga: DATANG KE ISTANA Temui Jokowi, Amien Rais Singgung Ancaman Neraka Jahanam Pembunuh 6 Laskar FPI

Sementara itu, terkait masalah yang mendera Rizieq Shihab, anggota kuasa hukumnya bernama Alamsyah Hanifiah justru terlilit masalah kepemilikan senjata tajam. 

Saat diwawancarai, Alamsyah Hanafiah mengaku siap jika dipanggil polisi.

Dia mengakui bahwa senjata tajam yang didapat polisi berada di dalam mobilnya. 

"Saya belum tahu, saya belum tahu, saya turun mobil langsung ke dalam (PN Jaktim), kalau diundang boleh saja," kata Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: BERITA FPI HARI INI Amien Rais Minta Kasus Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab Dibawa ke Pengadilan HAM

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved