Breaking News

THR dan Gaji 13

Kapan THR dan Gaji 13 Tahun 2021 Cair? Berikut Ini Rincian Lengkapnya Untuk Berbagai Golongan

Tak hanya THR, PNS di Tanah Air juga akan menerima gaji 13 yang biasanya akan diberikan menjelang anak masuk sekolah tahun ajaran baru.

Kapan THR dan Gaji 13 Tahun 2021 Cair? Berikut Ini Rincian Lengkapnya Untuk Berbagai Golongan 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) kepada para Pegawai Negeri Sipil ( PNS) belum menemui titik terang.

Berkaca dari tahun lalu dimana Covid-19 mulai menyerang Indonesia dan ikut melumpuhkan seemua sendi perekonomin, THR hanya diberikan kepada kelompok PNS golongan tertentu saja.

THR biasanya akan diberikan sebesar 1 kali gaji dan ditransfer sekitar 2 minggu sebelum hari raya, dikutip dari artikel Tribun Pontianak berjudul 'KAPAN Pencairan THR & Pencairan Gaji 13 Tahun 2021 ? Cek Besaran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2020 !'.

Nah untuk tahun 2021 ini belum ada kepastian kapan THR PNS akan ditransfer.

Tak hanya THR, PNS di Tanah Air juga akan menerima gaji 13 yang biasanya akan diberikan menjelang anak masuk sekolah tahun ajaran baru.

Melihat pengalaman tahun sebelumnya Gaji 13 terlambat ditransfer dengan sejumlah alasan.

Sementara penyaluran THR maupun gaji 13 tahun 2021 ini belum ada kepastian kapan akan dilakukan.

Selain itu juga belum ada keputusan apakah semua PNS menerima THR serta gaji 13 tahun 2021 ini.

Pada tahun 2020 lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pencairan gaji 13.

Pada saat itu tidak semua PNS menerima gaji 13.

Pemerintah memutuskan hanya golongan 3 ke bawah yang menerima gaji ke-13.

Nah, berapa besaran yang akan diterima para PNS, TNI-Polri, dan pensiunan ini?

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," sebut beleid tersebut.

Baca juga: TERKUAK, Bams & Mikhavita Masih Menumpang Tinggal sama Mertua, Mantu Hotma dan Desiree Merasa Malu

Baca juga: Muhammadiyah Bolehkan Nakes Tangani Covid-19 dan Pasien Positif tak Berpuasa, Ini Alasannya

Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved