Muhammadiyah Bolehkan Nakes Tangani Covid-19 dan Pasien Positif tak Berpuasa, Ini Alasannya
Tidak terkecuali persoalan yang dihadapi terkait covid-19 baik bagi tenaga medis maupun yang berstatus pasien positif covid-19.
TRIBUN-MEDAN.com - Menjelang masuknya bulan suci Ramadhan 1442 H atau Ramadan 2021 –saat umat Islam diwajibkan melaksanakan puasa selama 30, banyak pertanyaan yang muncul khususnya terkait masalah kesehatan.
Tidak terkecuali persoalan yang dihadapi terkait covid-19 baik bagi tenaga medis maupun yang berstatus pasien positif covid-19.
Menyikap kegalauan dan keraguan apakah orang yang menunaikan bagi tenaga medis dan pasien boleh-tidaknya menunai ibadah puasa, Muhammadiyah menyikapinya
Dilansir Tribunmedan.com dari Warta Kota, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah melalui tuntutan ibadah Ramadhan 1422 Hijriah dalam kondisi darurat Covid-19, membolehkan tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19, tak menjalani puasa di Bulan Ramadan.
Tuntutan ini berada pada surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti.

Muhammadiyah memperbolehkan para tenaga kesehatan tidak puasa, demi menjaga kekebalan tubuh selama menangani kasus Covid-19.
"Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular."
"Tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani kasus Covid-19, bilamana dipandang perlu, dapat meninggalkan puasa Ramadan."
"Dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat," bunyi surat tersebut yang diterima Tribunnews, Senin (29/3/2021).
Muhammadiyah mendasarkan pada hadist dan ayat Alquran yang mengajak Umat Islam untuk waspada atau berhati-hati.
Serta, larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan dan kemudaratan yang berarti keharusan menjaga diri.
"Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra, sehingga boleh tidak berpuasa."
"Dan apabila tetap berpuasa dikhawatirkan justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, dan itu bisa menimbulkan mudarat," tulis surat tersebut.
PP Muhammadiyah juga memperbolehkan orang yang positif Covid-19 tidak berpuasa Ramadan.
Mengingat, puasa Ramadan wajib dilakukan, kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.