Muhammadiyah Bolehkan Nakes Tangani Covid-19 dan Pasien Positif tak Berpuasa, Ini Alasannya
Tidak terkecuali persoalan yang dihadapi terkait covid-19 baik bagi tenaga medis maupun yang berstatus pasien positif covid-19.
Khusus terkait vaksinasi, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.
“Ini sebagai panduan bagi Umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan."
"Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, Selasa (16/3/2021), dikutip dari mui.or.id.
Asrorun menjelaskan, vaksinasi adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu.
Pada kasus vaksinasi Covid-19, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa."
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” tuturnya.
Dia menyampaikan, dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada Bulan Ramadan, sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah.
Vaksinasi pada Bulan Ramadan tersebut juga harus memperhatikan kondisi Umat Islam yang sedang berpuasa.
Agar vaksinasi tetap berlangsung lancar, fatwa tersebut, ujar Kiai Niam, juga merekomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan pada malam hari.
Jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah.
“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah, untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” paparnya. (Fahdi Fahlevi)
Baca Artikel Lain Tenaga Kesehatan
Baca Artikel Lain Puasa Ramadhan 1442 H
(*/ tribunmedan.id)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Muhammadiyah Bolehkan Tenaga Kesehatan Tangani Kasus Covid-19 Tak Puasa Ramadan, Juga Pasien Positif