SEKOLAH DIBUKA, Kepastian Belajar Tatap Muka dari Menteri Nadiem Makarim Bisa Ditutup lagi jika

Kekhawatiran Pandemi Covid-19 menyebabkan pemerintah memutuskan sekolah tutup alias tidak ada belajar tatap muka.

Editor: Salomo Tarigan
Dok/T R IBUN MEDAN
Sejumlah siswa baru mengenakan masker mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 1 Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7/2020). Pemerintah mengisyaratkan akan membuka sekolah tatap muka 

T R IBUN-MEDAN.com - Kekhawatiran Pandemi Covid-19 menyebabkan pemerintah memutuskan sekolah tutup alias tidak ada belajar tatap muka.

Terkini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Kanwil Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.

Nadiem mengungkapkan penerapan pembelajaran tatap muka terbatas dapat dihentikan jika sebuah daerah menjadi lokasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat. Misalnya satu daerah itu satu kecamatan itu sedang melakukan PPKM. Itu juga merupakan satu situasi di mana pembelajaran tatap muka dapat diberhentikan sementara ya," ucap Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Menurut Nadiem, penutupan sementara merupakan kewajiban bagi sekolah yang masuk zona PPKM.

WAJIB SEKOLAH Tatap Muka, Info Penting Menteri Nadiem Makarim untuk Siswa dan Guru, Sekolah Dibuka

"Kalau daerah sedang PPKM atau pembatasan dalam skala mikro, itu juga diperbolehkan pembelajaran tatap mukanya diberhentikan sementara sebelumnya. Jadi ini poin yang sangat penting," tutur Nadiem.

Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.

KRITIK PANAS Ribka Tjiptaning Sasar Jokowi, Dukung Produk Dalam Negeri, Tapi Vaksin Nusantara?

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sebelumnya, vaksinasi guru dan tenaga pendidik telah dimulai sejak akhir Februari 2021 lalu.

Vaksinasi diberikan secara bertahap bagi guru, mulai dari jenjang PAUD, RA, SD MI, dan SLB, selanjutnya SMP, MTs, SMA, MA, SMK, hingga ke perguruan tinggi dan sederajat.

 Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan divaksin.  

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

 INGAT ALI IMRON? Mantan Terpidana Teroris Bom Bali Bicara Bom Bunuh Diri Pasangan Suami Istri

 Hotma Sitompul Meradang karena Tersebar Isu Selingkuh, Khawatir Psikologis Cucu Anak Bams dan Mikha

(_)
(_) ((_))

BACA BERITA TERKAIT : Sekolah Dibuka

BACA BERITA TERKAIT : Nadiem Makarim

BACA BERITA TERKAIT : VAKSIN COVID

 Hotma Sitompul Meradang karena Tersebar Isu Selingkuh, Khawatir Psikologis Cucu Anak Bams dan Mikha

T r ibunnews.com/ Fahdi Fahlevi

SEKOLAH DIBUKA, Kepastian Belajar Tatap Muka dari Menteri Nadiem Makarim Bisa Ditutup lagi jika

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved