Berita Viral
NASIB Pilu Suryani Babak Belur Dihajar Suami Gegara Sering Unggah Foto Narsis di Facebook
Seorang pria bernama Mat Nasir alias MN (53) melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Suryani (51), hingga mengalami luka-luka serius.
Mat Nasir alias MN (53) tega menganiaya istrinya, Suryani (51) hingga babak belur:
Ringkasan Berita:
- Peristiwa terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025, di Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir.
- Motif penganiayaan dipicu rasa emosi pelaku.
- Pelaku kesal karena sang istri terlalu sering mengunggah foto narsis di media sosial, khususnya Facebook.
- Suryani (51) kini mengalami luka-luka serius.
- Atas perbuatannya, Mat Nasir dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang pria bernama Mat Nasir alias MN (53) menjadi sorotan setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Suryani (51), hingga mengalami luka-luka serius.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di kediaman mereka di Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Kamis (30/10/2025).
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, motif penganiayaan ini dipicu oleh rasa emosi pelaku yang merasa kesal karena sang istri terlalu sering mengunggah foto narsis di media sosial, khususnya Facebook.
"Tersangka emosi karena korban banyak unggah foto di Facebook, narsis begitu," terang Mukhlis dalam keterangannya dikutip Senin (3/11/2025).
Pada saat kejadian, Mat Nasir mendatangi istrinya yang sedang sibuk menggunakan handphone di dalam kamar.
Ia meminta handphone tersebut, namun Suryani menolak untuk menyerahkannya.
Terjadilah cekcok yang berujung pada perebutan handphone.
Dalam amarahnya, Mat Nasir memukul istrinya hingga mengalami lebam dan benjol di wajah.
"Terjadilah rebutan handphone hingga tersangka memukul korban sampai luka lebam dan benjol di wajah,"terang Mukhlis.
Korban kemudian harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dideritanya.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian bergerak cepat dan mengamankan Mat Nasir di kediamannya pada Sabtu malam, 1 November 2025.
Penanganan Hukum
Atas perbuatannya, Mat Nasir dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Suryani Babak Belur Dihajar Suami
Suami aniaya istri di Ogan Ilir
suami aniaya istri gegara sering narsis di media s
Meaningful
| TERUNGKAP Motif Pelaku Lecehkan Wanita Muda yang Salat di Masjid, Sudah Lama Mau Melampiaskannya |
|
|---|
| Pemilik Warung Bakso Solo Akui Pakai Bahan Non Halal Setelah 29 Tahun, Anaknya Bilang Salah Jawab |
|
|---|
| MANUVER Politik Budi Arie Setiadi dan Projo, Sindiran Telak Politikus PDIP: Cari Aman |
|
|---|
| BARU Lulusan SMA dan Masuk Bintara Polisi, Berupaya Menggaet Dosen S2: Berujung Rudapaksa-Pembunuhan |
|
|---|
| SOSOK Farida Purba, ASN Ngaku Dipungli Hingga Diatensi Prabowo Dibereskan Bobby Nasution |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.