Eksekusi Rumah Berbendera PDIP
Sempat Dilempar Kotoran, Petugas Berhasil Hancurkan Rumah Berbendera PDIP, Ini Perjalanan Kasusnya
Rumah berbendera PDIP akhirnya dihancurkan petugas gabungan setelah mendapat perlawanan sengit dari penghuni rumah
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Pengadilan Negeri (PN) Medan dan petugas gabungan akhirnya berhasil menghancurkan rumah berbendera PDI Perjuangan, yang ada di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Petisah, pada Selasa (30/3/2021) siang.
Meski sempat mendapat perlawanan dan dilempari kotoran manusia, PN Medan dibantu Satpol PP dan aparat kepolisian berhasil mengosongkan rumah tersebut.
Setelah mengeluarkan isi rumah, Juru Sita PN Medan kemudian memasang pagar seng di depan rumah yang bersengketa sejak tahun 2015 itu.
Baca juga: BREAKINGNEWS-Eksekusi Rumah Berbendera PDIP, Aparat Dilempar Kotoran Manusia Ada Teriakan Bukan PKI
"Dalam gugatan tersebut, mereka Abdul Aziz (penggugat) menang dan (rumah itu) disuruh mengosongkan. Ternyata pihak keluarga Ardan (tergugat) tidak bersedia, malah melakukan perlawanan. Mereka melawan, namun ditolak. Sehingga tidak ada kekuatan hukum lagi pak," kata Juru Sita PN Medan Syahrir Harahap di lokasi eksekusi.
Dalam surat yang diterbitkan PN Medan pada pada 27 Oktober 2015, tertulis Abdul Aziz Balatif sebagai penggugat menang dalam gugatannya melawan ahli waris dari almarhum dr Nadi Zaini Bakri dan Rita Zulmi di pengadilan.
Dari cerita yang didapat www.tribun-medan.com, kasus ini bermula ketika almarhum Misdan, ayah dari Ardansyah (penghuni) meminjam uang Rp 10 juta ke BRI.
Kala itu Misdan tidak mampu membayar uang tersebut.
Baca juga: Eksekusi Rumah Berbendera PDIP, Penghuni: Kemana Otak Pengadilan
Kemudian, Misdan meminjam uang kepada Rita Zulmi.
Selanjutnya, Rita Zulmi membayar utang tersebut ke BRI.
Belum lagi sempat melunasi utangnya pada Rita, Misdan meninggal dunia.
Sertifikat rumah itu ternyata berada di tangan Rita Zulmi.
Tanpa sepengetahuan Ardansyah, anak dari almarhum Misdan, Rita Zulmi kemudian menjual rumah tersebut pada Abdul Aziz Balatif.
Baca juga: PN Medan Jadwal Ulang Pelaksanaan Eksekusi Lahan yang Dihalangi Prajurit TNI AU
Inilah yang kemudian memunculkan masalah, dimana pihak penghuni rumah merasa tidak pernah menjual tanah warisan keluarganya.
Karena merasa berhak memiliki, Ardansyah dan keluarganya tetap tinggal di rumah itu.
Hingga akhirnya Abdul Aziz Balatif melakukan gugatan agar rumah dengan luas 314 persegi tersebut dikosongkan, karena merasa telah membelinya.