Viral Medsos

Terciduk Bu Dosen Hubungan Intim dengan Teman Adik Iparnya, Kini Didudukkan di Persidangan

Dalam putusan di tingkat pertama, GE sebagai terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan.

Editor: AbdiTumanggor
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
FOTO ILUSTRASI - Petugas Satpol PP Tangerang Selatan mengamankan pasangan bukan suami istri saat razia di sebuah hotel dikawasan BSD, pada Jumat (26/3/2021) malam. (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir) 

Terungkap kasus perselingkuhan bu dosen dengan teman adik iparnya. Kini kasus berlanjut ke persidangan.

TRIBUN-MEDAN.COM - Perselingkuhan bu dosen akhirnya terkuak oleh suaminya.

Ia menjalin hubungan dengan teman adik iparnya.

Bahkan, kasus perselingkuhan bu dosen kini sudah masuk ranah hukum dan persidangan.

Terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pun memperberat hukuman terhadap seorang dosen wanita tersebut.

Putusan pengadilan tingkat banding terkait kasus istri selingkuh ini sudah diputus pada 16 Maret 2021.

Kasusnya kini sudah dapat diunduh secara bebas melalui website Mahkamah Agung, dilansir TribunJatim.com dari Warta Kota.

Pihak yang mengajukan banding dalam perkara kasus perselingkuhan ini adalah Jaksa Penuntut Umum atas nama Wilhelmina M.

Sedangkan terpidana atau terbanding di kasus ini adalah seorang wanita berinisial GE (28), yang disebut dalam putusan hakim bekerja sebagai seorang dosen.

Dalam putusan di tingkat pertama, GE sebagai terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan.

Dalam dakwaan JPU yang juga tertuang di surat putusan hakim, terlihat bagaimana kisah perselingkuhan GE dan teman adik iparnya tersebut terbongkar.

Segalanya bermula dari kecurigaan sang suami GE pada 21 November 2019.

Saat itu, suami GE meminta salah seorang kerabatnya untuk bisa mengintai GE yang tengah berada di sebuah kafe.

Menjelang tengah malam, kerabat suami GE tersebut melihat GE naik taksi lalu memilih untuk mengikutinya.

Lalu kemudian diketahui bahwa GE pun diketahui pergi ke sebuah hotel di Jakarta Pusat dan terlihat bersama seorang laki-laki.

Hal itu dilaporkan ke suami GE yang kemudian secara bergegas datang ke hotel tersebut.

Suami GE lantas melaporkan hal tersebut ke polisi.

Setelah itu, suami GE pun bersama polisi melakukan pengecekan di salah satu kamar di mana kemudian didapati GE tengah bersama seorang laki-laki.

Suami GE lalu mengenali laki-laki tersebut yang merupakan teman dari adik ipar.

Perkara itupun akhirnya maju ke tahap penyidikan, lalu penuntutan, sampai akhirnya putusan hakim tingkat pertama dan kemudian tingkat banding.

Hakim tingkat pertama kemudian memberikan vonis hukuman pidana 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Januari 2021.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim tingkat pertama juga menyatakan bahwa GE tidak perlu menjalani hukuman pidana 3 bulan penjara tersebut.

Kecuali jika dikemudian hari, ada putusan hakim yang menentukan lain.

Hal itu disebabkan oleh karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat dalam masa percobaan selama 6 bulan.

Atas putusan ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding pada 11 Januari 2021,dilanjutkan dengan pengajuan memori banding pada 19 Januari 2021.

Dalam memori banding tersebut, JPU pada dasarnya sependapat dengan putusan hakim tingkat pertama.

Namun, jaksa tidak sependapat mengenai pelaksanaan pidananya.

Hal itu lantaran dalam kasus lain, selingkuhan GE, yakni diketahui berinisial 'CP', ternyata diputus untuk menjalani hukuman pidana 5 bulan penjara.

Padahal keduanya sama-sama terbukti melakukan tindak perzinahan.

"Putusan yang demikian berpotensi menimbulkan konflik," tertulis di memori banding JPU yang tertuang di dalam surat putusan hakim halaman 8.

Kemudian, bagian menimbangnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama alinea ke 2, 3, dan 4 pada halaman 27.

Pada halaman tersebut ditulis jelas alasan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan pidana bersyarat/pidana percobaan, yaitu alasan kondisi kesehatan psikis Terdakwa.

Majelis Hakim tingkat banding pun lalu berpendapat bahwa tidak mungkin GE yang berprofesi sebagai dosen memiliki kelainan kesehatan psikis.

Apalagi, dalam persidangan juga tak terbukti ada hubungan sebab akibat dari kelainan kesehatan GE dengan perbuatan GE, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Majelis hakim tingkat banding juga menyatakan bahwa GE memiliki beberapa keadaan yang cukup memberatkan, antara lain perbuatan GE tidak mencerminkan seorang istri yang baik dan benar.

Keadaan memberatkan lainnya, yakni GE adalah seorang dosen atau pengajar yang seharusnya memahami kode etik dosen dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.

Baik di dalam maupun di luar lingkungan universitas, serta menjadi teladan bagi para mahasiswanya.

Akan tetapi, keadaan meringankan dari GE adalah ia mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi tindakan itu.

Selain itu, GE juga belum pernah dihukum atas kasus apapun.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana penjara 5 bulan terhadap GE dan harus dijalani oleh terpidana.

Baca juga: Viral Polwan Selingkuh Digerebek Suami yang Juga Seorang Polisi, Sang Istri Mengaku Hanya Curhat

Baca juga: Desiree Tarigan Akui Dirinya Istri Ketiga Hotma Sitompul, Kedua Istrinya Memang Telah Diceraikan

Baca juga: Hotman Paris Syok Dengar Pengakuan Desiree, Hingga Reaksi Hotma Sitompul Soal Isu Perselingkuhan

Baca juga: Mengejutkan Alasan Mikhavita Wijaya Kenapa Ingin Cerai dari Bams di Tengah Prahara RT Hotma Sitompul

****

Viral Penggerebekan Oknum Polwan Tengah Berduaan dengan Rekan Kerja di Kamar Hotel

Sementara itu, beredar di WhatsApp hingga viral sebuah video penggerebekan polwan dan polisi pria di kamar sebuah hotel di Semarang, berdurasi 7 menit 15 detik.

Polwan dan seorang polisi laki-laki tersebut diduga sedang berselingkuh di kamar hotel.

Pasalnya, mereka sudah memiliki keluarga dan kini digerebek suami Polwan.

Terlihat seorang pria bersama sejumlah rekannya menggerebek seorang laki-laki dan perempuan yang sedang berduaan dalam sebuah kamar hotel di Semarang.

Perempuan tersebut tampak mengenakan kerudung dan celana robek-robek.

Dia hanya bersedekap ketika sejumlah polisi menggerebeknya. 

Tampak pula seorang petugas Propam Polda Jateng dalam video penggerebekan tersebut.

Diketahui, pihak yang melakukan penggerebekan ialah Brigadir Muhammad Doni Kalbuadi, anggota Polsek Margoyoso.

Dia bersama sejumlah rekannya menggerebek istrinya, Bripka ARP, yang tengah berada di dalam kamar hotel bersama Aiptu MM.

Diketahui, keduanya juga merupakan anggota polisi yang berdinas di wilayah Kabupaten Pati.

Kapolsek Margoyoso, Iptu Sudari mengkonfirmasi bahwa memang pria yang melakukan penggerebekan sebagaimana terekam dalam video merupakan anggotanya.

"Memang itu anggota kami. Dia sebagai pelapor. Dia memergoki istrinya sedang bersama laki-laki lain," kata Sudari saat dihubungi via telepon, Senin (29/3/2021).

Dia menambahkan, Brigadir Doni telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng.

Pihaknya mengaku telah mendapat tembusan surat dari Propam Polda terkait pemeriksaan kasus ini.

Dihubungi terpisah, Brigadir Doni tak menampik bahwa memang dirinya yang berada dalam video.

Penggerebekan tersebut dia lakukan pada Rabu (24/3/2021) malam.

Dia mengaku telah mencurigai perselingkuhan yang dilakukan istrinya sejak dua tahun lalu.

Dia juga mengaku telah lama mengetahui siapa sosok yang menjadi selingkuhan istrinya.

"Saya tahu siapa laki-laki itu. Dia Aiptu MM anggota salah satu Polsek."

"Sedangkan istri saya ARP tugasnya di Polres Pati," kata Doni.

Dia menambahkan, kasus ini telah ia laporkan ke Polda Jateng sebagai tindak pidana perzinahan.

Pembuktian dan proses hukum selanjutnya dia serahkan pada pihak berwenang.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul HAKIM Perberat Hukuman DOSEN Wanita yang Selingkuh dan Berhubungan Intim dengan Teman Adik Iparnya dan di Tribunjateng.com dengan judul Oknum Polwan Polres Pati Ngamar Bareng Senior Keciduk Suami, Celana Robek-robek.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tengah Malam Bu Dosen Naik Taksi, Ternyata Selingkuh Sama Teman Adik Iparnya, Suami Langsung Gerebek, https://jatim.tribunnews.com/2021/03/30/tengah-malam-bu-dosen-naik-taksi-ternyata-selingkuh-sama-teman-adik-iparnya-suami-langsung-gerebek?page=all.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved