Aa Gym Melunak, Cabut Gugatan Cerai Terhadap Teh Ninih, Apakah Ingin Rujuk dan Pamer Kebahagiaan?
Pengadilan Agama Kota Bandung menggelar sidang cerai Kh Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym dengan Teh Ninih.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pengadilan Agama Kota Bandung menggelar sidang cerai Kh Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym dengan Teh Ninih.
Sidang cerai itu digelar di Ruang Sidang 5/Utama Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Rabu (31/3/2021).
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Mustopa.
Menurutnya, sidang kedua dengan nomor perkara 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg, telah diputuskan dengan pencabutan gugatan oleh pemohon yakni Aa Gym.
Baca juga: Kapolda Jateng Murka, Tarik Polwan dan Pria Selingkuhannya ke Polda, Bakal Dapat Sanksi Tegas
Baca juga: Akhirnya Tim Pencarian Pesawat Sriwijaya Air Temukan Black Box, Menteri Ucap Syukur: Alhamdulillah
Baca juga: Ternyata Bambang Pamungkas Menikah Lagi, Istrinya Dua, Kini Diperkarakan Istrinya ke Meja Hijau
Baca juga: Teddy Pardiyana Buat Keributan Lagi, Meminta Uang Rp 500 Juta, Beri Alasan yang Buat Geleng Kepala

Ada pun jalannya sidang hanya dihadiri satu pihak yakni tim kuasa hukum dari Aa Gym, sedangkan tim kuasa hukum Teh Ninih tidak hadir hingga putusan sidang diketok palu.
"Iya benar, hasilnya tadi telah diputuskan dengan pencabutan permohonan gugatan dari pihak Aa Gym. Karena perkara ini belum sampai tanya jawab, maka permohonan pencabutan itu dikabulkan oleh kami. Maka sudah diputuskan dan ditetapkan bahwa perkara tersebut sudah selesai," ujar Mustopa saat di temui di Gedung Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Rabu (31/3/2021).
Mustopa mengatakan, dengan keputusan ini berarti tidak ada sidang lanjutan, terkecuali apabila dikemudian hari ada ajuan kembali dari salah satu pihak yang menginginkan adanya gugatan kembali.
Disinggung mengenai alasan pencabutan gugatan cerai dari pihak Aa Gym, Mustopa mengaku, tidak mengetahui secara pasti apa latarbelakang dari hal tersebut.
Namun, berdasarkan putusan sidang, tidak ada keterangan mengapa hal tersebut dilakukan.
"Tidak ada alasan yang tertulis dari dicabutnya gugatan ini. Mudah-mudahan, pencabutan ini (gugatan), untuk mengarah pada perbaikan dan kemaslahatan rumah tangga keduanya," ucapnya.
Ia pun, tidak ingin beradai-andai apakah akan ada kemungkinan terjadinya gugatan balik dari pihak Teh Ninih, atau justru sebaliknya, yaitu rujuk atas hasil putusan pengadilan tersebut.
Namun, yang pasti, pihaknya menyerahkan kepada kedua belah pihak dan berharap yang terbaik bagi keduanya.
"Apakah dicabutnya gugatan ini karena mereka mau rukun atau ada hal-hal tersebut yang menjadi pertimbangan lain, hanya mereka yang tahu, karena tidak disebutkan tadi, kami hanya khusnudzon saja, dari hasil sidang hari ini," katanya.
Baca juga: VIDEO LENGKAP Polwan Selingkuh dengan Senior, Pernah Sumpah Demi Allah Tidak Akan Selingkuh
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Minta Pemain Tak Ikut PSMS Abal-abal
Aa Gym Gak Hadir Masih di Turki
Sidang gugat cerai KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym kepada Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih digelar di Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021) ini.