LUPA EFIN? Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan dan Cara Aktifkan EFIN lewat Aplikasi OnlinePajak

Bagaimana cara Isi SPT Tahunan dan cara Aktifkan EFIN lewat Aplikasi OnlinePajak?

Penulis: Salomo Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
Twitter Kemenkeu RI
Cara Dapatkan e-FIN untuk Laporkan SPT Tahunan Pribadi Tahun 2021 

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Aplikasi OnlinePajak
Aplikasi OnlinePajak (online-pajak.com))

DAFTAR Harga HP Terbaru Samsung Bulan Maret Mulai Harga 1 Jutaan Galaxy A02 - Galaxy Note20 Ultra

Baca juga: TERAKHIR HARI INI 31 Maret Lapor Pajak Online, Cara Isi SPT Tahunan Klik https://pajak.go.id/

Jika melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:

- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Baca juga: Alasan Sule Ogah Jalani Program Hamil Meski Istrinya Nathalie Holscher Sempat Keguguran

- Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

Ketika Anda telat lapor SPT Tahunan, maka Anda diberikan:

1. Surat Tagihan Pajak

Anda tidak dapat langsung membayar denda akibat terlambat lapor SPT Tahunan.

Pertama-tama, Anda perlu mendapatkan surat tagihan pajak (STP).

Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.

Baca juga: KONDISI Kilang Bolongan Hari Ini, Pertamina Berhasil Padamkan 2 Tangki, Pendinginan Masih Dilakukan

Umumnya, KPP akan mengirimkan STP tersebut ke alamat yang tercantum dalam identitas NPWP Anda.

Namun jika belum mendapat surat tersebut, Anda dapat mendatangi KPP untuk meminta secara langsung agar dapat membayar denda pajak.

Sebab dalam surat tagihan pajak, ada kode yang akan Anda gunakan untuk pembayaran denda. 

2. Membayar Denda

Setelah mendapatkan surat tagihan pajak, Anda dapat membayar denda langsung di bank dan mengikuti prosedur selanjutnya.

Anda juga dapat membayar denda pajak melalui mesin ATM atau Kantor Pos Persepsi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved