TERAKHIR HARI INI 31 Maret Lapor Pajak Online, Cara Isi SPT Tahunan Klik https://pajak.go.id/

Tak perlu lagi ke kantor pajak, Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah,

Penulis: Salomo Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
dirjen pajak/sripo
Cara Isi SPT Tahunan Klik https://pajak.go.id/ 

T R IBUN-MEDAN.com - Ingat Lapor SPT Tahunan Anda! Terakhir batas pelaporan hari ini 31 Maret 2021.

Anda tak perlu lagi ke kantor pajak, kecuali Anda lupa EFIN (Electronic Filing Identification Number) atau mendapati kendala teknis saat melapor SPT tahunan secara online

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Beberapa manfaat dari aktivasi EFIN di antaranya:

Dengan EFIN, wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.

EFIN menjamin kerahasiaan data yang Anda masukkan ke sistem pajak online.

XIAOMI Luncurkan Redmi Note 10 Series, Harga Mulai 2 Jutaan, Spesifikasi: Layar Amoled Kamera 108MP

Dengan melaporkan pajak secara online, data sudah terekam di sistem pajak.

Nantinya untuk laporan pajak tahun berikutnya, tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.

Kini, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah, seperti www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Setelah login ke laman tersebut, Anda diminta mengisi NPWP dan password, kemudian isi kode keamanan.

Namun, sebelumnya wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong.

SEKOLAH DIBUKA, Kepastian Belajar Tatap Muka dari Menteri Nadiem Makarim Bisa Ditutup lagi jika

Bukti potong itu bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2021.

Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara.

KABAR BARU ARTIS Gisel Datangi Polda Metro, Bukan Marah, Gisella Ngaku Kasihan Penyebar Video Syur

Cara-cara penyampaian SPT Tahunan PPh, seperti secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, dikirim lewat Pos atau jasa ekspedisi, secara daring maupun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved