LUPA EFIN? Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan dan Cara Aktifkan EFIN lewat Aplikasi OnlinePajak

Bagaimana cara Isi SPT Tahunan dan cara Aktifkan EFIN lewat Aplikasi OnlinePajak?

Penulis: Salomo Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
Twitter Kemenkeu RI
Cara Dapatkan e-FIN untuk Laporkan SPT Tahunan Pribadi Tahun 2021 

T R IBUN-MEDAN.com - Bagaimana cara Isi SPT Tahunan dan cara Aktifkan EFIN lewat Aplikasi OnlinePajak?

Simak panduan dan penjelasan terkait pelaporan SPT tahunan dan penggunaan EFIN berikut.

Seperti diketahui, EFIN digunakan wajib pajak agar bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.

EFIN menjamin kerahasiaan data yang Anda masukkan ke sistem pajak online.

Baca juga: DAFTAR Harga HP Terbaru Samsung Bulan Maret Mulai Harga 1 Jutaan Galaxy A02 - Galaxy Note20 Ultra

Dengan melaporkan pajak secara online, data sudah terekam di sistem pajak. Nantinya untuk laporan pajak tahun berikutnya, tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.

Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN?

Cara mendapatkan EFIN Pajak sangat mudah dan bisa langsung digunakan dalam waktu tidak lebih dari sehari.

EFIN bisa dimanfaatkan wajib pajak pribadi dan badan usaha.

Tahapan awal tentu lewat ke online-pajak.com/efin_login dan isi formulirnya untuk mendaftarkan akun. 

Ikuti tahapan dan petunjuk selanjutnya

TERAKHIR HARI INI 31 Maret Lapor Pajak Online, Cara Isi SPT Tahunan Klik https://pajak.go.id/

Batas Akhir Penyampaian SPT dan Sanksi Telat Lapor SPT, dilansir T r ibun-medan dari online-pajak.com:

Batas penyampaian SPT sudah disebutkan dengan jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):

- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

DAFTAR Harga HP Terbaru Samsung Bulan Maret Mulai Harga 1 Jutaan Galaxy A02 - Galaxy Note20 Ultra

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Aplikasi OnlinePajak
Aplikasi OnlinePajak (online-pajak.com))

DAFTAR Harga HP Terbaru Samsung Bulan Maret Mulai Harga 1 Jutaan Galaxy A02 - Galaxy Note20 Ultra

Baca juga: TERAKHIR HARI INI 31 Maret Lapor Pajak Online, Cara Isi SPT Tahunan Klik https://pajak.go.id/

Jika melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:

- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Baca juga: Alasan Sule Ogah Jalani Program Hamil Meski Istrinya Nathalie Holscher Sempat Keguguran

- Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

Ketika Anda telat lapor SPT Tahunan, maka Anda diberikan:

1. Surat Tagihan Pajak

Anda tidak dapat langsung membayar denda akibat terlambat lapor SPT Tahunan.

Pertama-tama, Anda perlu mendapatkan surat tagihan pajak (STP).

Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.

Baca juga: KONDISI Kilang Bolongan Hari Ini, Pertamina Berhasil Padamkan 2 Tangki, Pendinginan Masih Dilakukan

Umumnya, KPP akan mengirimkan STP tersebut ke alamat yang tercantum dalam identitas NPWP Anda.

Namun jika belum mendapat surat tersebut, Anda dapat mendatangi KPP untuk meminta secara langsung agar dapat membayar denda pajak.

Sebab dalam surat tagihan pajak, ada kode yang akan Anda gunakan untuk pembayaran denda. 

2. Membayar Denda

Setelah mendapatkan surat tagihan pajak, Anda dapat membayar denda langsung di bank dan mengikuti prosedur selanjutnya.

Anda juga dapat membayar denda pajak melalui mesin ATM atau Kantor Pos Persepsi.

Alternatif lain yang lebih mudah dan hemat waktu, dapat membayar denda pajak secara online melalui OnlinePajak.

Namun, kamu perlu mendapatkan (Electronic Filing Identification Number) untuk melakukan SPT melalui e-Filling.

Nomor identitas tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online.

Baca juga: BERITA PERSIB HARI INI Peluang Lolos Setelah Kalahkan Persita 3-1, Pelatih Roberts Bilang Pantas

Berikut cara Mendapatkan e-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dilansir T r ibunnews melalui laman online-pajak.com:

1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN

Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.

 Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan Pribadi
Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan Pribadi (djponline.pajak.go.id)

2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat

Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

Baca juga: Alasan Sule Ogah Jalani Program Hamil Meski Istrinya Nathalie Holscher Sempat Keguguran

Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa  mengajukan permohonan EFIN  secara kolektif.

Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terdekat:

- Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi.

- Alamat email aktif.

- Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA.

- Fotokopi dan asli NPWP.

Setelah mendapatkan e-FIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain.

3. Aktivasi e-FIN Anda

Setelah mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, Anda harus melakukan aktivasi di: https://djponline.pajak.go.id 

Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara.

Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan kata sandi yang Anda inginkan.

Baca juga: DAFTAR Harga HP Terbaru Samsung Bulan Maret Mulai Harga 1 Jutaan Galaxy A02 - Galaxy Note20 Ultra

Baca juga: BERITA PERSIB HARI INI Peluang Lolos Setelah Kalahkan Persita 3-1, Pelatih Roberts Bilang Pantas

4. Lakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.

Selanjutnya, buat akun untuk efiling SPT Tahunan Pribadi dan daftarkan EFIN Anda.

Berikut cara untuk mengaktifkan EFIN lewat aplikasi OnlinePajak adalah sebagai berikut:

-  Pilih “Pengaturan” dengan mengklik ikon yang terdapat di sudut kanan atas.

-  Klik “Pengaturan e-FIN”.

-  Pilih “SUDAH, saya ingin mendaftarkan e-FIN Badan saya”.

-  Lengkapi e-FIN.

-  Klik “Daftar e-FIN Badan Sekarang”.

Jika Anda mengalami kendala pada saat registrasi perlu mengirimkan data-data yang diperlukan seperti:

1. Nomor NPWP dan nama perusahaan.

2. Nomor EFIN.

3. Screenshot notifikasi keterangan tersebut.

Kirim ke email support@online-pajak.com dan tim support OnlinePajak akan memproses kendala Anda apabila sudah mengirimkan data-data tersebut ke alamat email support 

Lalu, jika ditemukan kondisi dimana user sudah melakukan registrasi untuk 1 nomor NPWP di OnlinePajak, user lainnya tidak bisa melakukan registrasi untuk nomor NPWP yang sama.

Hal ini bisa dihindari dengan mengirim request atau permintaan dari user 1 ke user 2 agar bisa mengakses akun dengan nomor NPWP yang sama.

BACA ARTIKEL LAINNYA: SPT TAHUNAN

BACA ARTIKEL LAINNYA: LAPOR PAJAK ONLINE

(_)
(_) ((_))

Baca juga: Alasan Sule Ogah Jalani Program Hamil Meski Istrinya Nathalie Holscher Sempat Keguguran

BERITA PERSIB HARI INI Peluang Lolos Setelah Kalahkan Persita 3-1, Pelatih Roberts Bilang Pantas

(*/pajakgoid/online-pajak/t r ibun-medan.com)

LUPA EFIN? Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan dan Cara Aktifkan EFIN lewat Aplikasi OnlinePajak

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved