MAKIN SERU, Pemerintah Tolak Permohonan Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Ini Penjelasannya

Pemerintah menolak pengesahan Partai Demokrat kubu Moeldoko hasil KLB Sibolangit. Berikut ini penjelasannya

Editor: Array A Argus
TribunNewsmaker.com Kolase/ TRIBUNNEWS / HERUDIN/ Kompas.com/Kristian Erdianto
Terkait Statement Yasonna Laoly Soal Harun Masiku, Presiden Jokowi Beri Pesan Ini untuk Para Menteri 

Akan tetapi, Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.

"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan. Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," tukas Yasonna.

Pada kesempatan lain, Yasonna turut mengungkapkan pihaknya telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB Partai Demokrat di Deliserdang.

"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Menteri Yasonna kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Max Sopacua Seret Nama Ibas Yudhoyono di Pusaran Kasus Korupsi Hambalang, Begini Respon Kubu AHY

Lebih lanjut kata Yasonna, saat ini pihaknya tengah memeriksa kelengkapan dari dokumen yang dilayangkan tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan apakah seluruh proses permohonan pengesahan itu sesuai dengan peraturan partai.

"Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai," jelasnya.

AHY Ucap Syukur

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengucap syukur atas keputusan pemerintah. 

Dia mengatakan, bahwa keputusan pemerintah itu cukup baik bagi Partai Demokrat.  

"Atas pernyataan pemerintah itu, dengan kerendahan hati, kami menerima keputusan tersebut. Kami bersyukur, keputusan pemerintah ini adalah kabar baik, bukan hanya untuk Partai Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di Tanah Air," ujar AHY, dalam konferensi pers, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021). 

AHY juga bersyukur sebab menurutnya hukum telah ditegakkan dalam kasus yang melibatkan mantan kader terkait Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD). 

"Alhamdulillah, dalam kasus ini, hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).

Baca juga: AKHIRNYA MOELDOKO Bilang Didaulat Pimpin Partai Demokrat, Singgung Pertarungan Ideologis Jelang 2024

Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved