MAKIN SERU, Pemerintah Tolak Permohonan Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Ini Penjelasannya
Pemerintah menolak pengesahan Partai Demokrat kubu Moeldoko hasil KLB Sibolangit. Berikut ini penjelasannya
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.
Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.(Tribunnews.com/Gita Irawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AHY: Alhamdulillah Hukum Telah Ditegakkan Sebenar-benarnya dan Seadil-adilnya