News Video
SENGKETA TANAH WARISAN, Rumah Warga Ditembok Setinggi Hampir 2 Meter Dieksekusi LSM, Emang Bisa?
Sebuah rumah yang berada di Jalan Mongonsidi III, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia ditembok oleh pihak yang bersengketa.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: M.Andimaz Kahfi
SENGKETA TANAH WARISAN, Rumah Warga Ditembok Setinggi Hampir 2 Meter Dieksekusi LSM, Emang Bisa?
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Baru-baru ini ramai di sosial media soal rumah yang ditembok setinggi dua meter di Ciledug, Tangerang yang menyebabkan penghuni kesulitan masuk ke rumah sendiri.
Ternyata hal serupa juga terjadi di Kota Medan. Sebuah rumah yang berada di Jalan Mongonsidi III, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia ditembok oleh pihak yang bersengketa, pada Selasa, (30/3/2021) kemarin.
Tembok setinggi satu setengah meter berdiri kokoh di depan rumah Argenius Manurung dan hampir menutup penuh akses masuk ke rumahnya.
Baca juga: Viral Polisi Gerebek Perselingkuhan Istri Berprofesi Polwan dengan Polisi Berpangkat Aiptu di Hotel
Tembok sepanjang 12 meter itu dibangun oleh Eni Lilawati bersama beberapa orang laki-laki pada Selasa siang.
Rumah berukuran 13x23 meter itu dipagar batu bata lantaran ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik rumah yang ditempati keluarga Argenius.
Kejadian penutupan tersebut disaksikan langsung oleh Lurah Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia beserta aparat kepolisian.
Ia membenarkan ada kejadian itu di wilayahnya.
"Iya benar, tapi kita belum tahu pasti duduk perkaranya. Yang pasti kita udah meminta supaya jangan ditembok semuanya karena ada penghuninya," Kata Lurah Anggrung, Ananda Sulung, Rabu (31/3/2021).
Ia menjelaskan ada sengketa antara dua belah pihak soal jual beli tanah yang dilakukan orang tua mereka yang sudah meninggal.
Namun proses hukum belum selesai, karena antara Eni, anak penjual tanah kepada Argenius, sebagai ahli waris masih melakukan upaya hukum.
Di lokasi terlihat rumah yang berada di Jalan Mongonsidi III, No 28, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia ditutupi tembok bata berwarna cokelat.
Selain itu di depan bangunan itu terpasang plang pemberitahuan bahwa bangunan seluas 13 x 23 meter adalah milik ahli waris Sjaman Saragih berdasarkan surat dari kepala pejabat urusan tanah kota Medan pada 22 Juli 1995.
Sementara pada tembok rumah ada spanduk berwarna kuning bertuliskan bahwa rumah dan tanah tersebut milik keluarga Manurung yang diperkuat dengan keputusan MA No. 1816k/Pdt/2019.
Kasus yang sama juga terjadi di Ciledug, di mana pagar beton yang menghalangi akses rumah warga di RT 004/RW 03 Jalan Akasia, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang akhirnya dibongkar, Rabu (17/3/2021) lalu.